KABAR-9.COM, Tasikmalaya — Proyek pembangunan drainase yang berkaitan dengan kegiatan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) di Tasikmalaya, yang sebelumnya menjadi sorotan setelah dilaporkan berdampak pada kematian ikan milik warga, kini memasuki persoalan baru.
Setelah mendapat perhatian publik, dana kompensasi kepada warga terdampak disebut mulai disalurkan. Namun, Saung Rakyat mempertanyakan dasar hukum, sumber anggaran, jumlah penerima, serta mekanisme penyaluran dana tersebut.
Presidium Saung Rakyat, Dadan Jaenudin, menegaskan bahwa penyaluran dana tidak serta-merta menutup kebutuhan pengawasan terhadap administrasi dan pertanggungjawaban anggaran.
- “Penyaluran dana memang sudah berjalan. Tapi kami belum melakukan verifikasi ke pihak desa. Jumlah penerima, total anggaran, dasar penetapan nominal, hingga mekanismenya wajib dibuka secara terang,” tegas Dadan, Rabu (16/9/2026).
Nominal Rp500 Ribu Dipertanyakan
Berdasarkan informasi dan bukti percakapan yang diterima Saung Rakyat, pemerintah desa disebut hanya memfasilitasi pertemuan, sementara penyerahan dana dilakukan langsung oleh pihak yang disebut sebagai penyalur.
Dalam komunikasi tersebut, pihak desa juga menyatakan tidak mengetahui secara pasti daftar warga yang menerima dana.
Sementara itu, berdasarkan percakapan lainnya, nominal yang disebut diterima warga adalah Rp500.000 per penerima.
Namun, hingga kini belum diketahui secara jelas berapa jumlah keseluruhan penerima, berapa total dana yang disalurkan, serta dasar penetapan nominal Rp500.000 tersebut.
Istilah “Dana Kerohiman” Perlu Diperjelas
Saung Rakyat juga mempertanyakan penggunaan istilah “uang kerohiman” dalam penyaluran tersebut.
Dalam regulasi, istilah yang digunakan antara lain santunan dalam penanganan dampak sosial kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Perpres No. 62 Tahun 2018, yang telah diubah dengan Perpres No. 78 Tahun 2023. Sementara dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, UU No. 2 Tahun 2012 menggunakan istilah Ganti Kerugian.
UU No. 2 Tahun 2012 juga mencantumkan saluran pembuangan air dan bangunan pengairan sebagai bagian dari pembangunan untuk kepentingan umum.
Karena itu, Saung Rakyat meminta BBWS menjelaskan secara resmi: dana Rp500.000 tersebut masuk kategori apa, apa dasar hukumnya, dan melalui pos anggaran mana dibayarkan.
Anggaran Negara Wajib Memiliki Dasar
Saung Rakyat juga mempertanyakan apabila dana tersebut berasal dari APBN. Dalam pelaksanaan APBN, kegiatan dan pembayaran pemerintah harus mengacu pada dokumen pelaksanaan anggaran. DIPA merupakan salah satu dokumen utama yang menjadi acuan dan dasar pelaksanaan anggaran, sementara mekanisme pembayaran APBN melibatkan dokumen seperti SPP, SPM, dan SP2D.
Artinya, apabila pembayaran kompensasi tersebut menggunakan anggaran negara, publik berhak meminta penjelasan mengenai pos anggaran, dasar pembayaran, penerima, serta dokumen pertanggungjawabannya.
Saung Rakyat Minta BBWS Buka Data
Saung Rakyat meminta BBWS dan pihak pelaksana proyek membuka:
- Dasar hukum pemberian kompensasi atau santunan.
- Pos dan sumber anggaran yang digunakan.
- Total anggaran yang disediakan dan telah dibayarkan.
- Jumlah serta data penerima.
- Dasar penetapan nominal Rp500.000.
- Dokumen pertanggungjawaban dan bukti pembayaran.
Dadan menegaskan, pihaknya tidak ingin membuat kesimpulan sebelum seluruh data diverifikasi.
- “Kami tidak menuduh. Kami meminta data. Kalau memang prosedurnya benar, buka dokumennya dan jelaskan kepada publik. Sederhana,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, BBWS dan pihak pelaksana proyek belum memberikan klarifikasi resmi mengenai dasar hukum, sumber anggaran, jumlah penerima, nominal pembayaran, maupun mekanisme penyaluran dana tersebut.
MCSR.COM akan terus mengawal informasi ini berdasarkan data, dokumen, dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
(*)