KABAR-9.COM | JAKARTA — Polemik penggunaan produk “minuman rasa susu” dalam paket menu uji coba program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk anak sekolah kembali menjadi sorotan.
Perhatian publik mencuat setelah temuan mengenai produk kemasan berukuran 125 ml yang disebut berasal dari China dan didistribusikan kepada anak-anak TK di Bogor beredar di media sosial X.
Sorotan terutama tertuju pada komposisi produk yang tercantum pada label kemasan. Dalam informasi tersebut, kandungan air disebut mencapai 86 persen, disusul gula, sedangkan susu skim bubuk tercatat hanya 1 persen.
BGN Diminta Perketat Pengawasan
Polemik tersebut kemudian kembali menjadi perhatian di tengah pelaksanaan program MBG yang menyasar peserta didik di berbagai daerah.
Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya telah menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap bahan pangan yang digunakan dalam program strategis nasional tersebut.
BGN juga menyatakan bahwa penyediaan bahan pangan untuk program MBG harus mengikuti ketentuan dan standar yang telah ditetapkan, termasuk persyaratan terkait kualitas serta sumber produk pangan.
BPOM Bedakan Produk Susu dan Minuman Berperisa
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kategori Pangan, terdapat perbedaan antara produk susu dan minuman berbasis air dengan rasa atau perisa susu.
Produk susu cair dan olahannya masuk dalam kategori 01.1. Sementara itu, produk susu berperisa memiliki persyaratan tertentu, termasuk kandungan protein minimal 2 persen dengan bahan baku utama berupa susu segar atau susu yang telah direkonstitusi.
Adapun produk yang dikategorikan sebagai “minuman rasa susu” berada dalam kelompok yang berbeda, yakni kategori 14.0 tentang minuman yang tidak termasuk produk susu, khususnya minuman berbasis air berperisa.
Dengan demikian, adanya sedikit kandungan susu dalam sebuah produk tidak secara otomatis menjadikan produk tersebut sebagai produk susu.
Komposisi Produk Jadi Sorotan
Dalam ketentuan pelabelan pangan, komposisi bahan pada kemasan pada prinsipnya dicantumkan berdasarkan jumlah bahan yang digunakan, dari yang paling banyak hingga yang lebih sedikit.
Jika suatu produk mencantumkan air sebagai komponen terbesar hingga 86 persen, kemudian gula, sementara susu skim bubuk hanya sekitar 1 persen, maka komposisi tersebut menunjukkan bahwa produk lebih dominan terdiri dari air dan bahan pemanis.
Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian produk tersebut apabila digunakan sebagai bagian dari menu pemenuhan gizi bagi anak sekolah.
Standar Susu dalam Program MBG
Dalam penyelenggaraan program MBG, susu yang diberikan kepada peserta didik memiliki sejumlah parameter yang harus dipenuhi.
Di antaranya, bahan baku susu harus berasal dari susu sapi perah dengan kandungan Susu Segar Dalam Negeri (SSDN) minimal 20 persen.
Jenis produk yang ditetapkan berupa susu full cream putih atau plain murni, tanpa tambahan pewarna dan tanpa tambahan gula pasir.
Dari sisi kandungan nutrisi, standar tersebut mencakup kadar lemak minimal 3 persen, protein minimal 2,7 persen, serta bahan kering tanpa lemak atau Solid Non-Fat (SNF) minimal 7,8 persen.
Untuk kemasan, salah satu format yang digunakan adalah susu UHT plain berukuran sekitar 115 ml, menyesuaikan kelompok usia sasaran mulai dari PAUD hingga sekolah dasar kelas awal.
Kesesuaian Produk Perlu Dipastikan
Dengan adanya perbedaan antara produk susu dan “minuman rasa susu”, kesesuaian produk yang digunakan dalam program MBG perlu dipastikan berdasarkan label, spesifikasi teknis, serta dokumen pengadaan dan distribusinya.
Jika produk yang digunakan tidak memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan, maka hal tersebut perlu menjadi perhatian serius dalam pengawasan pelaksanaan program.
Transparansi mengenai asal produk, proses pengadaan, standar kandungan gizi, hingga mekanisme distribusi menjadi penting untuk memastikan makanan dan minuman yang diterima peserta didik benar-benar sesuai dengan tujuan program MBG.
Kabar-9 akan terus mengikuti perkembangan informasi dan proses pengawasan terkait penyediaan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis, khususnya menyangkut kualitas, kandungan gizi, serta transparansi distribusinya.
(*)







