Media Penyiaran Terancam Mati Perlahan, DPR Desak Revisi UU Penyiaran

Amelia Anggraini Serukan Revisi UU Penyiaran di Hadapan Publik

Jakarta, Kabar-9.com – Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menyampaikan kekhawatirannya terhadap masa depan media penyiaran nasional. Ia menilai media penyiaran akan mati perlahan jika pemerintah tidak segera merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang sudah berlaku selama lebih dari dua dekade.

Amelia mengatakan, saat undang-undang itu disahkan, kondisi ekosistem penyiaran masih stabil dan belum terdampak oleh revolusi digital. Namun, situasinya kini berbeda. Munculnya berbagai platform digital telah mengubah cara masyarakat mengakses dan menyebarkan informasi.

“Konten digital berkembang sangat cepat. Mereka tidak menggunakan frekuensi publik dan bebas dari aturan perizinan yang berlaku bagi media konvensional,” ujar Amelia saat ditemui di Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Bacaan Lainnya

Ia menilai persaingan antara media sosial dan media penyiaran tidak lagi seimbang. Media sosial bisa menyebarkan konten secara bebas, sedangkan media penyiaran harus mematuhi regulasi, kode etik, dan pengawasan dari lembaga seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

“Kompetisinya menjadi tidak sehat. Media penyiaran dibatasi aturan, sementara konten personal di media sosial bisa viral tanpa kontrol,” tegasnya.

Menurut Amelia, jika pemerintah tidak segera memperbarui regulasi, Indonesia akan menyaksikan perlahan-lahan runtuhnya media penyiaran nasional. Hal itu, katanya, akan menghilangkan salah satu pilar penting dalam sistem demokrasi.

Ia menekankan bahwa revisi UU Penyiaran bukan semata urusan teknis. Isu ini menyentuh fondasi demokrasi, karena masyarakat berhak mendapatkan informasi yang akurat, adil, dan bertanggung jawab.

Amelia menjelaskan beberapa tantangan besar yang dihadapi media penyiaran saat ini. Salah satunya adalah ketimpangan regulasi. Media konvensional harus mengurus izin, mematuhi etika jurnalistik, dan menjalani proses verifikasi, sedangkan pembuat konten digital tidak terikat aturan serupa.

Di sisi lain, ia menyoroti ketimpangan ekonomi. Platform digital global menguasai pasar iklan dan meraup keuntungan besar. Sementara itu, media lokal harus berjuang keras untuk mempertahankan keberlanjutan bisnis mereka.

“Kondisi ini menimbulkan dampak serius. Disinformasi dan polarisasi makin sering terjadi. Masyarakat cenderung mempercayai konten viral dibandingkan berita yang telah diverifikasi secara jurnalistik,” jelasnya.

Untuk menjawab tantangan ini, Amelia menyatakan bahwa Komisi I DPR RI sedang menyusun Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang baru. Tujuan utamanya adalah menciptakan ekosistem informasi yang adil. Baik media digital maupun media penyiaran harus berada dalam sistem yang seimbang namun tetap bertanggung jawab.

Ia juga menyoroti pentingnya transparansi algoritma digital. Menurutnya, publik perlu mengetahui bagaimana platform menyaring dan menyebarkan informasi. Amelia mengatakan DPR sedang mengkaji penerapan publisher rights, agar media lokal bisa mendapatkan kompensasi yang layak atas karya mereka.

Tak hanya itu, ia mendorong perlindungan terhadap masyarakat dari konten yang berbahaya. Konten seperti hoaks, kekerasan berbasis gender, ujaran kebencian, dan manipulasi informasi harus diawasi dan ditindak.

Pernyataan Amelia turut diamini oleh Alung, seorang jurnalis lokal dari Tasikmalaya. Ia menyampaikan bahwa media daerah merasakan langsung dampak ketimpangan regulasi dan ekonomi.

“Media lokal saat ini kesulitan bersaing karena harus taat aturan, sementara pembuat konten digital bebas memproduksi dan memonetisasi informasi tanpa batas. Revisi UU Penyiaran ini sangat mendesak,” ujar Alung.

Menurutnya, jika tidak ada perubahan regulasi, maka media lokal hanya akan menjadi penonton dalam ekosistem informasi digital yang dikuasai oleh raksasa platform global.

“Kalau dibiarkan, kita bisa kehilangan media yang benar-benar berpijak pada prinsip jurnalisme. Padahal, media lokal punya peran penting menyuarakan kepentingan warga,” tambahnya.

Amelia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa keberlanjutan media penyiaran bukan sekadar soal teknologi atau keuntungan bisnis.

“Ini menyangkut kesadaran kolektif kita sebagai bangsa. Demokrasi hanya bisa hidup jika masyarakat percaya pada informasi yang mereka terima. Dan kepercayaan hanya bisa tumbuh dari ekosistem yang adil dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *