Tasikmalaya, kabar-9.com — Aktivitas pengerukan Gunung Kalapa di Kampung Bongas, Desa Sukakarsa, Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, kembali menjadi perhatian masyarakat. Persoalan tersebut dibahas dalam rapat yang berlangsung di Kampung Cibulakan, Desa Sukakarsa, Minggu (09/08/2026).
Pertemuan dihadiri sejumlah pihak, di antaranya perwakilan ahli waris dan Ketua RT Cibulakan.
Pembahasan rapat mencakup persetujuan ahli waris, kegiatan pengerukan, penebangan pohon Albiso dan bambu, hasil penjualan material, penggunaan dana, serta kondisi lahan setelah kegiatan berlangsung.
Sempat Dikabarkan Batal dan Syarat Perjanjian Tertulis
Sebelum aktivitas ini disoroti, sempat beredar kabar di tengah keluarga bahwa pengerukan tersebut tidak jadi dilaksanakan. Menurut pihak ahli waris, sebelumnya sempat ada kesepakatan bahwa jika aktivitas tersebut benar-benar akan dilaksanakan, pihak pelaksana harus membuat perjanjian tertulis yang melibatkan para ahli waris secara resmi.
Namun, situasi berubah drastis dalam hitungan hari. Selang beberapa hari kemudian, aktivitas pengerukan tersebut ternyata tetap terjadi. Ironisnya, di tengah mulainya kegiatan tersebut, pihak ahli waris justru mendapati diri mereka dimintai biaya untuk pengukuran tanah yang rencananya akan ditambang. Kejanggalan inilah yang memicu ketidakpastian dan protes di kalangan keluarga ahli waris.
Perwakilan Ahli Waris: Izinnya untuk Tanah, Bukan Pohon
Dalam pemaparan rapat, perwakilan ahli waris menjelaskan bahwa pihak ahli waris mengetahui dan memberikan izin terhadap tanah mereka untuk dilakukan pengerukan. Pengerukan tersebut, menurut keterangan yang disampaikan, salah satunya bertujuan agar kondisi dan batas tanah lebih mudah diukur sehingga proses pembagian tanah kepada para ahli waris dapat dilakukan dengan lebih mudah.
Namun, perwakilan ahli waris menegaskan adanya batas mengenai izin tersebut.
“Yang kami pahami, izin yang diberikan adalah tanah untuk dilakukan pengerukan. Bukan berarti pohon dan bambu yang ada di atas tanah otomatis menjadi hak untuk ditebang dan dijual.”
Pernyataan tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam rapat karena terdapat perbedaan pemahaman mengenai ruang lingkup izin yang diberikan, terlebih dengan adanya beban biaya pengukuran yang harus ditanggung ahli waris secara mendadak.
Ahli Waris Pertanyakan Dasar Penebangan dan Transparansi Dana
Perwakilan ahli waris juga mempertanyakan dasar kewenangan penebangan pohon Albiso dan bambu yang berada di lokasi tanpa adanya komunikasi awal yang jelas. Menurut keterangan, pihak ahli waris tidak pernah memberikan hak untuk mengambil ataupun menjual pohon dan bambu tersebut.
Dalam rapat juga muncul keterangan bahwa hasil penjualan pohon dan bambu digunakan oleh panitia pengerukan untuk membiayai proses penebangan dan pembersihan lahan agar alat berat dapat masuk. Namun, ahli waris menilai penggunaan dana dan pembebanan biaya pengukuran kepada mereka tetap perlu diperjelas secara transparan.
“Kami ingin semuanya jelas. Mulai dari kejelasan kabar awal yang sempat batal, perjanjian tertulis yang sebelumnya dijanjikan, hingga alasan mengapa kami justru harus membayar biaya pengukuran tanah di atas lahan kami sendiri,” ujar perwakilan ahli waris.
Janji Kepala Dusun untuk Membenteng Tebing
Selain menyoroti kejelasan izin dan administrasi, menurut pihak ahli waris, Kepala Dusun sempat berjanji akan membenahi dampak penambangan tersebut dengan cara membenteng tebing penambangan.
Langkah pembuatan benteng pada tebing ini dijanjikan untuk mengantisipasi potensi longsor atau jatuhnya material serta pohon dan bambu di sekitar lokasi yang dapat membahayakan keselamatan warga maupun bangunan di sekitarnya. Ahli waris berharap komitmen dan janji tersebut benar-benar direalisasikan demi keamanan lingkungan pasca-aktivitas pengerukan.
Tidak Ada Berita Acara Persetujuan
Persoalan administrasi menjadi sorotan utama. Berdasarkan keterangan perwakilan ahli waris dalam rapat, tidak terdapat Berita Acara persetujuan tertulis yang sah dan ditandatangani oleh para ahli waris terkait izin pengerukan maupun biaya-biaya yang timbul di kemudian hari.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas dan batas persetujuan yang diklaim pihak pelaksana di lapangan.
Tiga Opsi Masih Dipertimbangkan Ahli Waris
Dalam pembahasan, pihak ahli waris disebut sedang mempertimbangkan tiga kemungkinan langkah menyikapi situasi ini:
- Mengajukan ganti rugi berkaitan dengan persoalan hasil penebangan pohon Albiso dan bambu serta kejelasan biaya pengukuran yang sempat dibebankan kepada ahli waris.
- Meminta agar bekas aktivitas pengerukan dan penebangan dibenahi—termasuk merealisasikan janji Kepala Dusun untuk membenteng tebing—sehingga kondisi lahan lebih aman bagi lingkungan sekitar.
- Mengikhlaskan persoalan apabila tidak ditemukan titik penyelesaian yang disepakati, dengan catatan tetap meminta kejelasan mengenai tanggung jawab hukum dan sosial apabila di kemudian hari muncul dampak buruk terhadap masyarakat atau bangunan sekitar.
Ketiga opsi tersebut belum merupakan keputusan final dari pihak ahli waris, dan musyawarah lanjutan masih terbuka guna menghindari konflik berkepanjangan di tingkat warga.
(Red)