Lahan 23 Hektare di Ungasan Disita Polri, Nilainya Disebut Capai Rp4,8 Triliun

Petugas Kortastipidkor Polri Pasang Tanda Penyitaan Aset di Bali

KABAR-9.COM, Bali — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita lahan seluas sekitar 23 hektare di kawasan Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Lahan tersebut berada sekitar 1 kilometer dari kawasan Pantai Melasti dan menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi terkait penguasaan aset negara.

Nilai aset tersebut menjadi perhatian karena berada di kawasan pariwisata strategis Bali.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga 2024, nilai aset tersebut tercatat sekitar Rp2,2 triliun.

Namun, Kortastipidkor menyebut potensi nilai lahan pada 2026 dapat mencapai sekitar Rp4,8 triliun.

Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortastipidkor Polri Brigjen Indra Lutrianto menjelaskan bahwa angka Rp4,8 triliun tersebut masih merupakan estimasi sementara.

Menurutnya, angka tersebut belum menjadi penetapan final mengenai kerugian keuangan negara.

“Angka tersebut merupakan nilai sementara dan belum merupakan penetapan final kerugian keuangan negara,” kata Indra dalam konferensi pers di Ungasan, Badung, Kamis (17/9/2026).

Potensi nilai tinggi tersebut, lanjut Indra, berkaitan dengan lokasi lahan yang berada di kawasan pariwisata Bali serta peluang pengembangannya.

Dikuasai Sejak 2014

Dalam penyidikan sementara, Kortastipidkor menyebut lahan tersebut telah dikuasai PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD) sejak 2014.

Penguasaan lahan bermula dari proses tukar-menukar aset atau ruislag yang hingga kini disebut belum sepenuhnya tuntas.

PT MSD sebelumnya memenangkan proses lelang terkait penguasaan lahan tersebut.

Sebagai bagian dari kompensasi, perusahaan memiliki kewajiban membangun gedung Kantor Wilayah BPN Bali. Namun, pembangunan gedung yang menjadi kewajiban tersebut disebut belum terealisasi.

Sertifikat Beralih

Perubahan administrasi atas aset tersebut kembali terjadi pada 2022.

Sertifikat Hak Pakai lahan yang sebelumnya tercatat atas nama Kanwil BPN Bali kemudian beralih menjadi atas nama Kementerian ATR/BPN.

Di sisi lain, PT MSD disebut masih menguasai fisik lahan tersebut.

Penguasaan itu ditandai dengan adanya pemagaran kawasan, pemasangan papan serta keberadaan pos penjagaan.

Sembilan Saksi Diperiksa

Hingga penyitaan dilakukan, Kortastipidkor Polri belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sembilan orang saksi.

Para saksi berasal dari sejumlah pihak, termasuk Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Bali serta PT Marga Srikaton Dwipratama.

Penyidik juga memeriksa PT Telehouse karena terdapat menara telekomunikasi milik perusahaan tersebut di atas lahan yang menjadi objek penyidikan.

Kortastipidkor menyatakan kemungkinan tersangka masih terbuka, baik dari unsur perseorangan maupun korporasi.

  • “Penetapan tersangka nanti akan kami sampaikan kemudian update-nya. Kemungkinan bisa perorangan, bisa juga korporasi,” ujar Indra.

Penyidikan masih berlangsung. Penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan hasil pengumpulan alat bukti dan pendalaman perkara oleh penyidik.

Sumber: detikBali, Jumat (18/9/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *