Ini Syarat Calon Anggota BPD

Calon BPD Tak Boleh Rangkap Jabatan RT/RW

KABAR-9.COM, Tasikmalaya — Masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya perlu memenuhi sejumlah persyaratan yang telah diatur dalam peraturan daerah dan peraturan bupati.

Salah satu dasar hukumnya adalah Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 42 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang hingga kini tercatat berstatus berlaku.

Dalam Pasal 8, calon anggota BPD harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Bacaan Lainnya

Batas Usia Calon BPD

Calon anggota BPD berusia paling rendah 20 tahun atau sudah/pernah menikah.

Sementara untuk batas usia maksimal, Perbup Nomor 42 Tahun 2020 tidak mencantumkannya dalam persyaratan calon anggota BPD. Dengan demikian, ketentuan tersebut menetapkan batas minimal, tetapi tidak menetapkan batas maksimal usia calon.

Syarat Calon Anggota BPD

Selain usia, calon anggota BPD harus memenuhi persyaratan antara lain:

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila serta UUD 1945.
  • Berpendidikan paling rendah tamat SMP atau sederajat.
  • Bukan sebagai Perangkat Pemerintah Desa.
  • Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD.
  • Merupakan wakil penduduk desa yang dipilih secara demokratis.
  • Bertempat tinggal di wilayah pemilihan.
  • Tidak merangkap jabatan dalam lembaga kemasyarakatan lainnya di tingkat desa.
  • Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba dan zat adiktif lainnya.
  • Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan SKCK.
  • Memenuhi ketentuan terkait riwayat pidana sebagaimana diatur dalam peraturan.
  • Memenuhi persyaratan administrasi lainnya yang ditentukan panitia sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana dengan BPD yang Masih Aktif?

Anggota BPD yang masih menjabat dan ingin kembali mencalonkan diri untuk periode berikutnya harus mengikuti proses penjaringan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Status sebagai anggota BPD aktif tidak sama dengan rangkap jabatan sebagai pengurus lembaga kemasyarakatan desa. Yang menjadi perhatian adalah pemenuhan seluruh persyaratan calon dan ketentuan mengenai masa jabatan BPD.

Calon RT atau RW Perlu Memperhatikan Rangkap Jabatan

Bagi calon yang saat ini menjadi pengurus RT atau RW, ketentuan rangkap jabatan juga harus diperhatikan.

Perbup Nomor 42 Tahun 2020 secara tegas mensyaratkan calon anggota BPD tidak merangkap jabatan dalam lembaga kemasyarakatan lainnya di tingkat desa.

Karena itu, panitia perlu memeriksa status jabatan setiap calon secara administratif sebelum menetapkan calon anggota BPD.

Panitia Perlu Sampaikan Persyaratan Secara Terbuka

Seluruh persyaratan sebaiknya diumumkan secara terbuka kepada masyarakat, termasuk batas usia minimal 20 tahun atau sudah/pernah menikah, pendidikan minimal SMP, domisili, larangan rangkap jabatan, serta dokumen administrasi yang harus dipenuhi.

Dengan informasi yang jelas sejak awal, proses penjaringan dan pengisian anggota BPD diharapkan berjalan tertib, transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Tim Redaksi Kabar-9)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *