Mengenal Tugas, Kewajiban dan Larangan Kepala Dusun

Kepala Dusun: Tugas, Wewenang dan Aturannya

KABAR-9.COM — Kepala Dusun (Kadus) merupakan salah satu unsur perangkat desa yang memiliki posisi penting dalam membantu Kepala Desa menjalankan pemerintahan di wilayah dusun.

Keberadaan Kepala Dusun bukan sekadar sebagai penghubung antara pemerintah desa dan masyarakat, tetapi juga memiliki tugas dan tanggung jawab yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Undang-Undang tentang Desa, perangkat desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta bertanggung jawab kepada Kepala Desa. Perangkat desa terdiri antara lain dari unsur pelaksana kewilayahan.

Bacaan Lainnya

Di tingkat Kabupaten Tasikmalaya, ketentuan mengenai perangkat desa antara lain diatur melalui Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 52 Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Peraturan tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 27 Juli 2020 dan tercatat berstatus berlaku dalam JDIH Kabupaten Tasikmalaya.

Kepala Dusun Merupakan Pelaksana Kewilayahan

Secara kelembagaan, Kepala Dusun merupakan bagian dari pelaksana kewilayahan. Artinya, tugas Kadus berhubungan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan desa di wilayah dusun yang menjadi tanggung jawabnya.

Kepala Dusun pada prinsipnya membantu Kepala Desa menjalankan berbagai kegiatan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerjanya.

Karena berada paling dekat dengan masyarakat, Kepala Dusun juga memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi pemerintahan desa, menampung aspirasi warga dan membantu menyelesaikan berbagai persoalan kemasyarakatan sesuai kewenangannya.

Kewajiban Kepala Dusun

Sebagai perangkat desa, Kepala Dusun memiliki sejumlah kewajiban yang harus dijalankan secara profesional.

Berdasarkan ketentuan mengenai perangkat desa, kewajiban tersebut antara lain:

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
  2. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
  3. Membantu Kepala Desa meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
  4. Membantu menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
  5. Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan.
  6. Menjalankan pemerintahan desa dengan prinsip akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien.
  7. Menjaga penyelenggaraan pemerintahan agar bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
  8. Membantu penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa sesuai tugas dan kewenangannya.
  9. Membantu Kepala Desa dalam menjalankan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa.
  10. Membantu menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
  11. Membantu mengembangkan perekonomian masyarakat desa.
  12. Membantu melestarikan nilai sosial dan budaya masyarakat.
  13. Membantu pemberdayaan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan desa.
  14. Melaksanakan tugas kewilayahan sesuai pembagian tugas dan arahan Kepala Desa.

Ketentuan tersebut menempatkan Kepala Dusun sebagai perangkat yang harus bekerja untuk kepentingan pelayanan masyarakat, bukan menggunakan kedudukannya untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Tugas Kepala Dusun di Wilayah Kerjanya

Dalam menjalankan tugas kewilayahan, Kepala Dusun pada prinsipnya membantu pelaksanaan pemerintahan desa di wilayahnya.

Tugas tersebut dapat mencakup pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, ketenteraman dan ketertiban.

Kepala Dusun juga memiliki fungsi untuk membantu pelaksanaan kebijakan Kepala Desa serta menjalankan peraturan desa di wilayah kerjanya.

Dengan demikian, Kepala Dusun bukanlah pejabat yang berdiri sendiri di luar struktur pemerintahan desa. Kedudukannya merupakan bagian dari perangkat desa dan dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

Kepala Dusun Wajib Menjaga Netralitas dan Pelayanan

Dalam menjalankan tugas pelayanan, Kepala Dusun dituntut memperlakukan masyarakat secara adil dan tidak diskriminatif.

Pelayanan pemerintahan tidak boleh dibedakan berdasarkan hubungan keluarga, kepentingan politik, kelompok masyarakat maupun kedekatan pribadi.

Prinsip tersebut penting karena Kepala Dusun berhadapan langsung dengan masyarakat dan menjadi salah satu unsur pemerintahan yang paling dekat dengan warga.

Larangan Kepala Dusun

Karena Kepala Dusun merupakan perangkat desa, larangan yang berlaku terhadap perangkat desa juga harus diperhatikan.

Berdasarkan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa dilarang:

Pertama, merugikan kepentingan umum.

Kedua, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu.

Ketiga, menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya.

Keempat, melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu.

Kelima, melakukan tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat desa.

Keenam, melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, termasuk menerima uang, barang atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang dilakukan.

Ketujuh, menjadi pengurus partai politik.

Kedelapan, menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.

Kesembilan, merangkap jabatan tertentu yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Kesepuluh, ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Kesebelas, melanggar sumpah atau janji jabatan.

Keduabelas, meninggalkan tugas selama 60 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Tidak Boleh Menggunakan Jabatan untuk Kepentingan Pribadi

Salah satu hal penting yang harus dipahami adalah larangan penyalahgunaan jabatan.

Kepala Dusun tidak diperbolehkan menggunakan kewenangan, fasilitas, informasi atau kedudukannya sebagai perangkat desa untuk memberikan keuntungan kepada diri sendiri, keluarga, kelompok tertentu maupun pihak lain.

Begitu pula dengan pemberian uang, barang atau jasa yang berpotensi memengaruhi keputusan atau tindakan dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga pemerintahan desa agar berjalan transparan, profesional dan bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Bagaimana dengan Kegiatan Politik?

Kepala Dusun sebagai perangkat desa harus memperhatikan ketentuan mengenai netralitas.

Undang-Undang Desa secara tegas memasukkan larangan menjadi pengurus partai politik serta larangan ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilu dan/atau pemilihan kepala daerah.

Artinya, kedudukan sebagai perangkat desa tidak boleh digunakan sebagai sarana untuk memberikan keuntungan politik kepada pihak tertentu.

Tanggung Jawab Kepala Dusun kepada Kepala Desa

Dalam struktur pemerintahan desa, perangkat desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Karena itu, Kepala Dusun wajib melaksanakan tugas sesuai pembagian kerja, ketentuan peraturan desa, peraturan kepala desa serta kebijakan yang sah dari Kepala Desa.

Namun, pelaksanaan tugas tersebut tetap harus berada dalam koridor peraturan perundang-undangan. Perintah atasan tidak dapat dijadikan dasar untuk membenarkan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Bagaimana Jika Kepala Dusun Melanggar?

Pelanggaran terhadap larangan perangkat desa dapat berujung pada sanksi administratif.

Dalam ketentuan UU Desa, perangkat desa yang melanggar larangan dapat dikenai teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

Apabila sanksi administratif tersebut tidak dilaksanakan, dapat dilakukan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk Kabupaten Tasikmalaya, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa juga diatur melalui Perbup Tasikmalaya Nomor 128 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Peraturan tersebut tercatat ditetapkan pada 3 September 2019 dan berstatus berlaku.

Masyarakat Berhak Mendapat Pelayanan yang Baik

Keberadaan Kepala Dusun pada akhirnya tidak dapat dipisahkan dari fungsi pelayanan kepada masyarakat.

Masyarakat berhak memperoleh pelayanan pemerintahan yang dilakukan secara adil, transparan dan sesuai ketentuan.

Sebaliknya, Kepala Dusun memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugas secara profesional serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Kepala Dusun juga diharapkan mampu menjadi penghubung yang efektif antara masyarakat dengan pemerintah desa, terutama dalam menyampaikan informasi, menampung aspirasi dan membantu pelaksanaan program pemerintahan di tingkat kewilayahan.

Aturan Lokal Tetap Perlu Diperhatikan

Perlu dipahami bahwa uraian tugas Kepala Dusun dapat dijabarkan lebih lanjut dalam aturan daerah dan aturan desa masing-masing.

Untuk Kabupaten Tasikmalaya, Perbup Nomor 52 Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa tercatat masih berlaku. Sementara Perbup Nomor 128 Tahun 2019 mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Karena itu, apabila terdapat persoalan konkret mengenai kewenangan, pelanggaran, pemberhentian atau tugas Kepala Dusun di suatu desa, pemeriksaan harus dilakukan dengan melihat aturan yang berlaku pada saat kejadian, termasuk peraturan daerah, peraturan bupati dan peraturan desa yang bersangkutan.

KABAR-9.COM — Dengan memahami kewajiban dan larangan tersebut, masyarakat dapat mengetahui batas tugas Kepala Dusun sekaligus ikut mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa agar berjalan sesuai aturan, transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *