Supriyani di Persidangan: Antara Tuduhan dan Kebenaran

Supriyani terlihat tegar saat dipotret menjelang persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, pada Senin (28/10). (Antara Foto via BBC Indonesia)

Konawe Selatan, Kabar-9.com – Supriyani, seorang guru honorer di SD Negeri 4 Baito, saat ini menghadapi dakwaan penganiayaan terhadap salah satu muridnya, sebuah tuduhan yang sejak awal dia bantah. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengungkapkan adanya ketidakadilan dalam perlindungan antara murid dan guru. Meskipun mengakui bahwa beberapa guru kadang “melampaui batas” dalam mendidik, organisasi ini menekankan bahwa banyak guru juga mengalami perlakuan buruk, termasuk tindakan kekerasan.

Muncul pertanyaan, mengapa Supriyani harus duduk di kursi terdakwa meskipun ada regulasi yang melarang kriminalisasi terhadap guru? Lebih jauh, dampak psikologis apa yang bisa dialami para guru di Indonesia akibat kasus ini?

Kasus ini bermula di Konawe Selatan ketika Wibowo Hasyim, seorang polisi dan orangtua murid, melaporkan Supriyani ke Polsek Baito. Ia menuduh Supriyani telah memukul paha anaknya dengan sapu ijuk pada 24 April lalu, mengakibatkan luka. Supriyani, bersama dengan guru lainnya, membantah tuduhan ini di hadapan majelis hakim dan media.

Bacaan Lainnya

Asep Iwan Iriawan, mantan hakim yang kini menjadi dosen di Universitas Trisakti, menegaskan bahwa guru memiliki hak untuk menanggapi perilaku murid dalam batas yang wajar. Ia menekankan bahwa jika orangtua tidak setuju dengan cara mendidik yang diterapkan guru, seharusnya masalah itu diselesaikan di sekolah, bukan melalui jalur hukum. “Semangatnya bukan memenjarakan guru,” tambah Asep.

Pihak kepolisian, menurut Juru Bicara Polda Sulawesi Tenggara Kombes Iis Kristian, telah berusaha menyelesaikan masalah ini di luar jalur hukum dengan melakukan mediasi, namun perdamaian tidak tercapai. Di lain sisi, kasus serupa di SD Negeri 27 Kecamatan Rumbia berhasil diselesaikan dengan cara damai.

Asep juga mencatat bahwa aparat penegak hukum seharusnya menerapkan prinsip keadilan restoratif, yang melibatkan semua pihak dalam proses penyelesaian konflik.

Namun, berlawanan dengan harapan tersebut, Kejaksaan Negeri Konawe Selatan telah melimpahkan berkas penyidikan kasus Supriyani ke pengadilan, dengan dakwaan melakukan penganiayaan terhadap anak.

Ketua PGRI Sulawesi Tenggara, Abdul Halim Momo, mengungkapkan bahwa banyak guru kini merasa takut untuk mengambil tindakan disipliner, karena khawatir akan tuduhan yang tidak berdasar. Ia mendesak pemerintah untuk menyusun undang-undang yang memberikan perlindungan bagi guru.

Menanggapi situasi ini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa kriminalisasi terhadap guru sering terjadi dan dia berencana berbicara dengan Kepala Polri untuk mencari solusi.

Perlu dicatat bahwa Mahkamah Agung pada tahun 2013 pernah mengeluarkan putusan yang membebaskan seorang guru yang terjerat kasus serupa, menyatakan bahwa guru tidak bisa dipidana saat melaksanakan tugasnya.

Persidangan Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo masih berlangsung, dengan majelis hakim menolak eksepsi kuasa hukum. Di luar persidangan, dukungan untuk Supriyani mengalir dari para guru di Konawe Selatan. Bupati Konawe Selatan baru-baru ini mencopot Camat Baito karena tidak melapor terkait kasus ini, menimbulkan kontroversi karena Camat tersebut menunjukkan dukungan untuk Supriyani.

Kasus ini mengungkapkan betapa kompleksnya permasalahan antara hak dan perlindungan guru serta dampak dari tindakan kriminalisasi yang dapat mengancam kualitas pendidikan di Indonesia.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *