Kasus Dugaan Penyimpangan di Desa Cisewu Memasuki Babak Baru

Camat Cisewu, Hery, dengan latar belakang kantor Kecamatan Cisewu.

Garut, kabar-9.com  — Kasus dugaan penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, dan ketidakpatuhan dalam pengelolaan keuangan desa di Desa Cisewu, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, memasuki babak baru. Setelah dilakukan audit investigasi oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Garut, warga setempat kini tengah menantikan hasil pemeriksaan terkait dugaan keterlibatan Kepala Desa (Kades) Cecep Supriadi dalam kasus ini.19/11/24

Pada periode 28 Oktober hingga 8 November 2024, lima auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Garut melakukan pemeriksaan selama sepuluh hari di Desa Cisewu. Tujuan dari audit ini adalah untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa, penyalahgunaan wewenang, serta ketidakpatuhan Kades Cecep Supriadi dalam mengelola dana desa untuk kepentingan pribadi. Proses investigasi melibatkan pemeriksaan terhadap berbagai dokumen keuangan dan wawancara dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan kebenaran laporan dan dugaan yang ada.

Camat Cisewu, Hery, memberikan tanggapan terkait perkembangan hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah. Hery mengungkapkan bahwa pihak kecamatan hingga kini belum menerima konfirmasi terkait hasil pemeriksaan tersebut. “Kami belum menerima konfirmasi atas hasil investigasi inspektorat. Apakah nantinya akan ada pemberitahuan atau tidak kepada camat, yang penting permasalahan Desa Cisewu terkait dengan perilaku kepala desanya, bisa segera tuntas,” ujar Hery dalam wawancara yang dilakukan pada Selasa, 19 November 2024.

Bacaan Lainnya

Hery juga menjelaskan bahwa kasus ini telah ditangani oleh Inspektorat Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut, dengan tujuan agar transparansi dan keadilan tetap dijaga dalam penyelesaian kasus ini. Kasus ini sempat memicu protes dan kemarahan warga, yang berharap agar ada penyelesaian yang adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pada hari yang sama, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cisewu mengundang ketua-ketua RW serta perwakilan tokoh masyarakat untuk membahas rencana pembangunan desa (RKPDes 2025) yang sempat tertunda pada 30 September 2024. Tertundanya pembahasan tersebut disebabkan oleh keputusan Kades Cecep Supriadi yang walkout dari tempat musyawarah. Dalam pertemuan tersebut, Kades Cecep Supriadi kembali tidak hadir, yang menimbulkan kekecewaan di kalangan warga dan anggota BPD. Kehadiran kepala desa dalam musyawarah pembangunan sangat dianggap penting oleh warga dan BPD agar proses perencanaan pembangunan desa dapat berjalan dengan baik.

Kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa ini tetap menjadi sorotan publik. Warga dan aparat desa berharap agar hasil audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Garut segera dipublikasikan, agar proses penegakan keadilan dan transparansi dapat berjalan dengan jelas. Semua pihak masih menanti langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan adil dan tuntas, demi kebaikan Desa Cisewu dan masyarakatnya.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *