Sertifikat Hak Cipta atau Surat Pencatatan Ciptaan sebagai bukti kepemilikan karya

kabar-9.com  –  Hak Cipta, Selain Hak Kekayaan Industri, Hak Cipta merupakan salah satu dari dua jenis Hak Kekayaan Intelektual (HaKI), walaupun demikian ada perbedaan antara kedua jenis HaKI tersebut. Hak Cipta merupakan suatu hak eksklusif bagi pencipta karya untuk mengatur atau memberi izin penggunaan hasil karya ciptaannya. Sementara, Hak Kekayaan Industri merupakan hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian terutama dalam hal perlindungan hukum, seperti paten, merek, rahasia dagang, dan desain industrial. 

Sebagai pemilik bisnis, tentu penting untuk mendaftarkan bisnis dan produknya agar mendapat HaKI. Fungsinya adalah agar bisnisnya dilindungi secara hukum dan tidak dapat ditiru atau diakui oleh bisnis lain.   

Orang perorangan tidak bisa mendaftarkan karya ciptaannya dan mendapat HaKI secara hukum hasil karyanya atau ciptaanya dapat ditiru atau diakui oleh bisnis lain. 

Bacaan Lainnya

Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual KEMENKUMHAM Republik Indonesia, Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup mencakup ilmu pengetahuan, seni, sastra, serta program komputer. Penggunaan Hak Cipta telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), dimana pada Pasal 1 Ayat 1 dijelaskan bahwa; 

“Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”. 

Hak eksklusif yang dimaksud mencakup hak moral dan hak ekonomi yang diperoleh para pencipta dari karya-karyanya, dimana karya tersebut hanya boleh dimanfaatkan oleh penciptanya. Oleh karena itu, pihak lain tidak boleh memanfaatkan karya tanpa seizin pemegang hak ciptanya.  

Saat mendaftarkan karya ciptaannya dan dinyatakan diterima oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, akan mendapatkan Sertifikat Hak Cipta atau Surat Pencatatan Ciptaan. Sertifikat Hak Cipta merupakan tanda atau bukti bahwa karya yang diciptakan telah dilindungi oleh negara. Ketika orang atau perorangan sudah mendaftarkan karya ciptaannya dan mendapat HaKI 

Perlindungan dalam bentuk Sertifikat Hak Cipta akan melindungi karya ciptaan dari tindak plagiarisme serta melindungi pencipta karya tersebut agar karyanya tidak diakui oleh pihak lain. Dalam Sertifikat Hak Cipta, terdapat komponen-komponen yang wajib dimuat, yaitu: 

  • Nomor dokumen yang didapat saat mendaftarkan hak cipta. 
  • Tanggal permohonan saat pengajuan hak cipta diterima. 
  • Nama, alamat dan kewarganegaraan pencipta karya. 
  • Nama, alamat dan kewarganegaraan pemegang hak cipta. 
  • Nama dan alamat pencipta karya. 
  • Jenis ciptaan dan judul ciptaan karya. 
  • Tanggal dan tempat diumumkannya hak cipta. 
  • Jangka waktu perlindungan. 
  • Nomor pencatatan hak cipta. 

Tujuan dan Manfaat Hak Cipta 

Hak cipta dalam bisnis dapat berupa jenis layanan dan produk, materi pemasaran, dan materi training. Melalui Hak Cipta, para pelaku UMKM di Indonesia dapat termotivasi untuk terus menghasilkan karya tanpa perlu khawatir karya tersebut terkena plagiarisme. Manfaat Hak Cipta bagi bisnis adalah: 

  1. Melindungi Karya dari Segi Hukum: Setiap karya yang dihasilkan oleh bisnis akan dilindungi oleh hukum. Ketika kita mempunyai hak cipta, pelanggaran yang dilakukan seperti menjiplak, plagiarisme, maupun mengambil sebagian untuk dikutip tanpa sumber dapat dicegah. 
  1. Melindungi Pencipta Karya dari Segi Ekonomi: Untuk menggunakan karya yang telah diberikan hak cipta untuk keperluan komersial, orang lain harus mendapatkan izin atau lisensi kepada pencipta karya. Izin atau lisensi ini diberikan sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak. 
  1. Memberikan Motivasi untuk Para Pencipta Karya: Karena adanya perlindungan dari segi hukum dan ekonomi, diharapkan para pencipta karya semakin termotivasi untuk membuat karya baru yang kreatif dan inovatif. 

Jenis Karya yang Dilindungi oleh Hak Cipta dan Masa Perlindungannya 

Sebelum mendaftarkan karya kita dengan Hak Cipta, terlebih dahulu mengetahui jenis karya seperti apa sajakah yang dapat dilindungi oleh Hak Cipta. Setiap jenis karya mempunyai masa perlindungan yang berbeda-beda, yaitu: 

No  Jenis Karya  Masa Perlindungan 
1  Seni terapan, contoh: 
  • Gambar ilustrasi. 
  • Poster. 
  • Iklan. 
  • Desain komunikasi visual. 
Berlaku 25 tahun sejak diumumkan Hak Cipta 
2  Ekspresi budaya tradisional, yaitu kebudayaan yang terbentuk dari keanekaragaman suku, sejarah, kebiasaan, dan adat Indonesia di masa lalu.  Berlaku tanpa batas waktu 
3 
  • Karya tulis, seperti buku dan pamflet. 
  • Karya Ciptaan, seperti ceramah dan pidato. 
  • Alat peraga yang dibuat untuk ilmu pendidikan dan pengetahuan. 
  • Lagu atau musik. 
  • Karya seni rupa, seperti kaligrafi, lukisan, seni pahat, kolase, dan ukiran. 
  • Drama, drama musikal, tari, pantomim, pewayangan, dan koreografi. 
  • Karya arsitektur. 
  • Peta. 
  • Batik. 
Berlaku selama pencipta karya hidup dan 70 setelah pencipta karya meninggal dunia (terhitung mulai tanggal 1 Januari di tahun selanjutnya). 

Jika terdapat 2 (dua) pencipta karya yang memiliki Hak Cipta, maka Hak Cipta berlaku selama hidup pencipta karya yang meninggal terakhir. 

4 
  • Karya fotografi. 
  • Potret. 
  • Karya sinematografi. 
  • Permainan video. 
  • Program komputer. 
  • Terjemahan. 
  • Kompilasi ciptaan. 
  • Kompilasi ekspresi. 
  • Perwajahan karya tulis. 
  • Program komputer. 
  • Hak cipta atas ciptaan anonim dan dipegang oleh negara. 
Berlaku selama 50 tahun sejak Hak Cipta diumumkan. 
5  Lembaga penyiaran  Berlaku 20 tahun sejak pertama kali disiarkan. 

 

Untuk mendapatkan Hak Cipta harus terlebih dahulu menghasilkan sebuah karya. Jika karya belum diwujudkan atau tidak bisa dibuktikan, maka karya tersebut belum bisa mendapatkan Hak Cipta. Dalam melakukan pendaftaran Hak Cipta secara langsung, kita dapat mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dengan membawa dokumen pendaftaran yang dibutuhkan, yaitu: 

  • Bagi perorangan: 
  • Scan/fotokopi KTP Pemohon untuk WNI. 
  • Scan/fotokopi KITAP atau KITAS Pemohon untuk WNA. 
  • Bukti pengalihan hak cipta, jika pemohon bukan pencipta karya. 
  • Deskripsi mengenai ciptaan karya dan karya yang diciptakan. 
  • Bagi Badan Usaha: 
  • Akta pendirian Badan Usaha. 
  • Scan/fotokopi KTP atau NPWP Direktur Utama. 
  • Surat kuasa perusahaan dari Direktur Utama. 
  • Bukti pengalihan hak cipta, jika pemohon bukan pencipta karya. 
  • Deskripsi mengenai ciptaan karya dan karya yang diciptakan. 

Setelah permohonan Hak Cipta diterima, KEMENKUMHAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memeriksa permohonan. Keputusan diterima atau ditolaknya permohonan Hak Cipta diberikan selambat-lambatnya 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan yang memenuhi persyaratan. Jika permohonan disetujui, kita akan mendapat Sertifikat Hak Cipta atau Surat Pencatatan Ciptaan sebagai bukti kepemilikan karya dan pendaftarannya di Kemenkumham. 

Demikian Semoga bermanfaat.

Sumber dan Penulis: 

  1. Randika Puri
  2. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) 
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *