Kode Etik

Kabar-9.com berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, berimbang, dan bertanggung jawab. Kode Etik ini menjadi pedoman bagi seluruh unsur redaksi, reporter, wartawan, koresponden, kontributor, fotografer, dan personel yang terlibat dalam kegiatan jurnalistik Kabar-9.com.

PASAL 1

INDEPENDENSI

  1. Wartawan Kabar-9.com wajib menjaga independensi dalam menjalankan tugas jurnalistik.
  2. Pemberitaan tidak boleh diarahkan untuk kepentingan pribadi, kelompok, politik, atau kepentingan tertentu yang dapat memengaruhi objektivitas.
  3. Wartawan wajib menghindari segala bentuk tekanan yang dapat mengganggu kebebasan dan independensi jurnalistik.

PASAL 2

AKURASI DAN VERIFIKASI

  1. Setiap informasi yang akan dipublikasikan harus diupayakan melalui proses verifikasi.
  2. Wartawan wajib membedakan antara fakta, pendapat, dugaan, dan informasi yang belum terverifikasi.
  3. Informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya harus disampaikan secara proporsional dan tidak ditulis sebagai fakta yang telah terbukti.
  4. Kesalahan informasi yang ditemukan setelah publikasi harus segera ditindaklanjuti dan dikoreksi.

PASAL 3

KEBERIMBANGAN

  1. Kabar-9.com memberikan kesempatan yang wajar kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan suatu pemberitaan untuk memberikan keterangan.
  2. Tuduhan atau informasi yang berpotensi merugikan seseorang atau suatu pihak harus diupayakan untuk dikonfirmasi.
  3. Keterangan dari satu pihak tidak boleh dengan sengaja digunakan untuk membentuk pemberitaan yang menyesatkan.

PASAL 4

PROFESIONALITAS

  1. Wartawan wajib menjalankan tugas dengan sopan, profesional, dan bertanggung jawab.
  2. Wartawan wajib memperkenalkan identitas dan tujuan peliputan apabila diperlukan.
  3. Wartawan dilarang menggunakan profesinya untuk mengancam, memeras, menekan, atau memperoleh keuntungan pribadi.
  4. Wartawan wajib menjaga nama baik dan kredibilitas Kabar-9.com.

PASAL 5

SUAP DAN GRATIFIKASI

  1. Wartawan dilarang menerima suap untuk memengaruhi isi pemberitaan.
  2. Wartawan tidak boleh meminta uang, barang, fasilitas, atau keuntungan tertentu sebagai imbalan untuk menerbitkan, menghapus, mengubah, atau menunda suatu berita.
  3. Pemberian yang berpotensi memengaruhi independensi jurnalistik harus ditolak atau dilaporkan kepada redaksi.

PASAL 6

SUMBER INFORMASI

  1. Wartawan wajib menghormati sumber informasi dan menggunakan informasi secara bertanggung jawab.
  2. Identitas sumber yang meminta kerahasiaan wajib dijaga sesuai dengan ketentuan jurnalistik.
  3. Informasi anonim harus dipertimbangkan secara hati-hati dan diverifikasi sebelum digunakan.
  4. Wartawan dilarang memanipulasi pernyataan narasumber sehingga mengubah makna yang sebenarnya.

PASAL 7

PRIVASI DAN PERLINDUNGAN KORBAN

  1. Kabar-9.com menghormati privasi seseorang dan tidak akan mengekspos informasi pribadi tanpa alasan jurnalistik yang kuat.
  2. Identitas korban kejahatan seksual, anak yang berhadapan dengan hukum, dan pihak rentan lainnya wajib diperlakukan secara hati-hati sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Foto, video, dan informasi pribadi harus digunakan secara proporsional serta tidak mengeksploitasi penderitaan seseorang.

PASAL 8

FOTO, VIDEO, DAN DOKUMENTASI

  1. Foto dan video yang digunakan dalam pemberitaan harus memiliki hubungan yang relevan dengan materi berita.
  2. Redaksi dilarang menggunakan dokumentasi secara menyesatkan atau memberikan konteks yang tidak sesuai.
  3. Manipulasi foto atau video yang dapat mengubah fakta dan menyesatkan pembaca tidak diperbolehkan.
  4. Materi milik pihak lain harus digunakan dengan memperhatikan hak cipta dan ketentuan yang berlaku.

PASAL 9

JUDUL DAN ISI BERITA

  1. Judul berita harus mencerminkan isi berita dan tidak dibuat secara sengaja untuk menyesatkan pembaca.
  2. Kabar-9.com menghindari judul yang bersifat provokatif, manipulatif, atau tidak sesuai dengan fakta.
  3. Judul, foto, dan isi berita harus memiliki keterkaitan yang jelas.

PASAL 10

KONTEN DIGITAL DAN MEDIA SOSIAL

  1. Wartawan wajib berhati-hati dalam menggunakan media sosial untuk kepentingan jurnalistik.
  2. Informasi yang diperoleh dari media sosial harus diverifikasi sebelum digunakan sebagai fakta pemberitaan.
  3. Konten viral tidak otomatis dianggap benar.
  4. Kabar-9.com tidak bertanggung jawab atas informasi yang disebarkan oleh akun yang bukan merupakan akun resmi Kabar-9.com.

PASAL 11

KONFLIK KEPENTINGAN

  1. Wartawan wajib menghindari konflik kepentingan dalam peliputan.
  2. Wartawan yang memiliki hubungan pribadi, bisnis, politik, atau kepentingan lain dengan pihak yang diberitakan wajib memberitahukan kepada redaksi.
  3. Redaksi dapat mengalihkan tugas peliputan kepada wartawan lain apabila terdapat potensi konflik kepentingan.

PASAL 12

HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI

  1. Kabar-9.com menghormati hak jawab dan hak koreksi.
  2. Pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan dapat mengajukan klarifikasi atau koreksi kepada redaksi.
  3. Setiap permohonan akan diperiksa dan diverifikasi sebelum ditindaklanjuti.
  4. Koreksi terhadap kesalahan faktual dilakukan secara transparan dan proporsional.

PASAL 13

PEMBERITAAN PERKARA HUKUM

  1. Pemberitaan perkara hukum harus memperhatikan asas praduga tak bersalah.
  2. Seseorang yang masih berstatus terlapor, tersangka, terdakwa, atau pihak dalam proses hukum tidak boleh diberitakan seolah-olah telah terbukti bersalah.
  3. Status hukum seseorang harus ditulis secara tepat berdasarkan informasi resmi dan terverifikasi.

PASAL 14

PLAGIARISME

  1. Wartawan dilarang melakukan plagiarisme.
  2. Setiap informasi, kutipan, foto, video, atau materi yang berasal dari sumber lain harus digunakan secara bertanggung jawab.
  3. Redaksi wajib menghormati hak cipta dan mencantumkan sumber apabila diperlukan.

PASAL 15

IKLAN DAN KEPENTINGAN KOMERSIAL

  1. Kepentingan komersial tidak boleh memengaruhi independensi produk jurnalistik.
  2. Iklan, advertorial, sponsored content, dan konten kerja sama harus dibedakan dari berita jurnalistik.
  3. Wartawan tidak diperkenankan menjadikan kegiatan peliputan sebagai sarana untuk meminta imbalan dari narasumber atau pihak yang diberitakan.

PASAL 16

TANGGUNG JAWAB REDAKSI

  1. Seluruh produk jurnalistik berada di bawah tanggung jawab redaksi.
  2. Redaksi berhak melakukan penyuntingan, koreksi, pembaruan, atau pencabutan konten apabila ditemukan alasan jurnalistik yang dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Setiap keputusan redaksi harus mengutamakan kepentingan publik dan profesionalitas jurnalistik.

PASAL 17

SANKSI INTERNAL

Pelanggaran terhadap Kode Etik ini dapat dikenakan tindakan internal sesuai tingkat pelanggaran, antara lain:

  • Teguran lisan;
  • Teguran tertulis;
  • Evaluasi dan pembinaan;
  • Pencabutan tugas peliputan;
  • Pemberhentian sementara;
  • Pemberhentian dari organisasi/redaksi.

Pemberian sanksi dilakukan berdasarkan pemeriksaan dan pertimbangan redaksi.


PENUTUP

Kode Etik Jurnalistik Kabar-9.com merupakan pedoman internal untuk menjaga profesionalitas, kredibilitas, independensi, dan kepercayaan publik terhadap media.

Seluruh jajaran Kabar-9.com wajib memahami, menghormati, dan menjalankan ketentuan ini dalam setiap aktivitas jurnalistik.

KABAR-9.COM

Harun Alby
Pimpinan Umum

“Mengabarkan Fakta, Menjaga Kepercayaan.”

Catatan: Kode etik internal ini sebaiknya diselaraskan dengan Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers dan ketentuan hukum yang berlaku sebelum ditetapkan sebagai dokumen resmi perusahaan/media.