Proses Penetapan Ai Diantani sebagai Calon Bupati Tasikmalaya Disorot, LSM RPD Pertanyakan Legitimasi KPU dan Bawaslu

Tasikmalaya, kabar-9.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya telah menetapkan Ai Diantani sebagai calon bupati pengganti dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Tasikmalaya 2025, yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu (23/3/2025).

Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon sebelumnya, Ade Sugianto, akibat dugaan pelanggaran yang berdampak pada hasil pemilu. Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imran Tamami, menegaskan bahwa seluruh tahapan mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, hingga verifikasi berkas administrasi telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya juga menyatakan bahwa setiap tahapan pendaftaran hingga penetapan Ai Diantani tidak ditemukan adanya pelanggaran dan telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang mengatur proses pencalonan dalam pemilu daerah.

Bacaan Lainnya

Namun, penetapan ini mendapat sorotan dari Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Peduli Demokrasi (LSM RPD). Mereka menggelar audiensi dengan tim penyelenggara PSU pada Selasa (25/3/2025) di kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya, mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas KPU serta Bawaslu dalam mengawal proses demokrasi.

LSM RPD Pertanyakan Keabsahan Penetapan Ai Diantani.

Ketua Umum LSM RPD, Dadan Jaenudin, menegaskan bahwa audiensi ini adalah bentuk komitmen untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil oleh penyelenggara PSU benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak merugikan hak-hak demokrasi masyarakat,” tegasnya.

Diketahui pada tanggal 23 Maret 2025 KPU Kab. Tasikmalaya sudah menetapkan Hj. Ai Diantani Ade Sugianto dan IIP Miftahul Faaoz sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati. Dua hari sebelum penetapan pasangan tersebut mahkamah konstitusi mengeluarkan putusan no. 176/PUU-XXII/2024 yang menimbulkan polemic dan pro kontra menyangkut majunya hj. Ai Diantani sebagai calon bupati.

Menurut LSM Rakyat Peduli Demokrasi ada hal yang lebih subtantif untuk dicermati, “Hari ini kami dan rekan rekan dari Rakyat Peduli Demokrasi menlaksanakan audiensi dengan Komisioner KPU dan Bawaslu Kab. Tasikmalaya untuk mempertanyakan kinerja komisioner KPU dan Bawaslu dalam menyikapi majunya Hj. Ai diantani sebagai calon bupati”, ujar Ketua Umum LSM RPD, Dadan Jaenudin

Dengan majunya Hj. Ai Diantani, maka tentunya harus ada surat persetujuan Dewan Pimpinan Pusat Partai yang menjadi pengusung sebagimana tercantum dalam PKPU 8 tahun 2024 yang ditandatngani oleh ketua umum dan sekretaris jendral. ucap Dadan.

Salah satu peserta audien Hairun Nasihin, juga menyanyakan kepada komisioner KPU dan Bawaslu yang hadir dalam audiensi tersebut tentang keabsahan surat persetujuan tersebut,  Komisioner KPU meyakini bahwa surat peresetujuan itu ada dan ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjend Partai yang mengusung Hj. Ai diantani.

“Menjadi aneh ketika ditanya apa yang membuat komisioner KPU itu yakin bahwa tanda tangan tersebut asli tanda tangan ketum dan sekjend DPP partai mereka dengan entngnya menjawab yakin dengan alasan karena yang mengupload surat tersebut adalah pengurus DPP yang sudah dikasih Passwod SILON KPU”. ucapnya.

Sementara komisioner KPU dan Bawaslu lanjut Haerun, “KPU dan Bawaslu tidak pernah melakukan Verifikasi Faktual secara langsung. Padahal sebgaimana kita ketahui sekjend PDIP Hasto Kristiyanto saat ini sedang di tahan KPK. Dimana seorang tahanan tentu punya keterbatasan akses dan memerlukan ijin ketika akan ditemui oleh pihak pihak tertentu, lantas kapan sekjend Hasto menandatangani surat pesetujuan tersebut.bukankah Hasto juga dalam pesidangan mengajukan permohonan pemindahan tempat tahanan dari rutan KPK ke Rutan Salemba dengan alasan sulitnya ijin ketika kolega koleganya akan bertemu dirinya”, tegas Haerun.

Haerun juga memaparkan bahwa, dengan tidak pernahnya komisioner KPU dan Bawaslu melakukan verifikasi validitas surat tersebut baik ke DPP maupun bertanya ke orang orang yang kompeten di KPK itu berarti komisioner KPU dan Bawaslu tidak bisa memberikan kepastian hukum dan tidak menjalankan prinsip penyelenggara sebagai mana tercantum dalam UU. 7 tahun 2027 pasal 3. Yaitu, mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional dan professional yang sehausnya jadi pedoman dan acuan dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Imbuhnya.

Menurut Haerun, Komisioner KPU dan Bawaslu sudah bertindak tidak adil dalam melakukan verifikasi factual karena kalau surat dukungan calon perseorangan harus di verfak, dan bahkan syarat keanggotan partai peserta pemilu yang juga sama sama diupload ke silonnya oleh DPP juga Harus dilakukan verfak. ucapnya.

“Maka kami berpandangan komisioner KPU dan Bawaslu Patut diduga ada keberpihakan pada pasangan calon tetentu.bahkan Komisioner KPU tidak memberikan atau memperlihatan ketika kami meminta bukti surat persetujuan DPP tersebut”. ujarnya.

“Yang membuat kami lebih merasa heran lagi Bawaslu sebagai lembaga pengawas sampai kami melakukan audiensi belum pernah melakukan Pleno untuk mensikapi pencalonan Ai Diantani, lantas kerja kerja pengawasan yang selama ada dibahas melalui mekanisme apa, atau jangan jangan mereka tidak faham harus bagaimana mereka bekerja”. ucap Haerun Nasihin kepada awak media.

Sementra peserta audian lainnya, Topan Prabowo, menyanyangkan kinerja penyelenggara pemilu yang dianggapnya telah gagal pada Pilkada di Kabupaten Tasikmlaya kemarin, “Kami dari Rakyat peduli demokrasi tidak ingin uang rakyat kembali dihamburkan untuk melaksanakan PSU, dan kami mengecam sikap penyeleggara PSU yang tidak mempedomani prinsip penyelenggara pemilu yang seharusnya menjadi acuan dalam melaksanakan tugasnya. Masihkan kita harus percaya pada mereka?, Saatnya rakyat cerdas dan bersikap”. Tegasnya.

Dalam audiensi tersebut, sebagian peserta mengungkapkan kekhawatiran terkait beberapa aspek dalam penetapan Ai Diantani sebagai calon bupati pengganti. Keabsahan dokumen pencalonan, khususnya terkait tanda tangan partai pengusung, yang merujuk pada Pasal 42 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur persyaratan administratif pencalonan.

Tidak hanya sampai disitu, kekhawatiran LSM RPD juga dalam hal ketepatan prosedur verifikasi KPU, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan kepala daerah, yang mewajibkan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua dokumen persyaratan.

Menurut Ketua Umum LSM RPD, Dadan Jaenudin, seharusnya pemeriksaan terhadap semua dokumen persyaratan harus dilakukan dengan sebenarnya, jika tidak potensi penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur bahwa setiap keputusan pejabat publik harus didasarkan pada hukum dan asas-asas pemerintahan yang baik tidak akan terealisasi. ucapnya.

Kekhawatiran atas Keadilan dan Legitimasi Pilkada

Dalam audiensi tersebut, LSM RPD juga menyoroti bahwa keputusan KPU dan Bawaslu terkait pencalonan Ai Diantani bisa berdampak luas terhadap kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu, “Kami atas nama LSM RPD, meminta kepada para  penyelenggara pemilu untuk tetap menegakkan asas-asas konstitusional sangat penting untuk memastikan pemilu yang adil. Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan hukum harus diutamakan agar integritas proses demokrasi tetap terjaga,“ ujar salah satu peserta audiensi.

Senada dengan Topan Prabowo, “Putusan MK yang membatalkan hasil Pilkada sebelumnya menunjukkan bahwa ada kekeliruan dalam tahapan pemilu 2024, yang seharusnya menjadi pelajaran bagi KPU dan Bawaslu agar lebih berhati-hati dalam menetapkan calon pengganti”. ucapnya.

“Jika KPU gagal memastikan bahwa seluruh proses ini berjalan sesuai regulasi, lanjut Topan, “Bukan tidak mungkin akan muncul gugatan hukum baru yang dapat kembali menghambat jalannya PSU Pilkada Tasikmalaya 2025”. ujarnya.

Hasil audiensi bersama LSM RPD dan Komisioner KPU serta Bawaslu Kabupaten Tasikmlaya, setidaknya ada 3 poin kesimpulan yang disepakati dan di tandatangani oleh masing masing perwakilan yakni :

  1. Bawaslu belum melakukan pleno atas diloloskannya Hj Ai Diantini sebagai calon
  2. KPU dan Bawaslu tidak melakukan valiadasi atau verfak terhadap sk DPP partai pengusung HJ. Ai Diantini sebagai Calon Bupati Kab. Tasikmalay karena diluar kewenagan KPU kab. Tasikmalaya
  3. Peserta audiensi beserta KPU dan Bawaslu menghormati pendapat tentang diloloskannya ibu HJ. Ai Ade sugainto sebagai calon bupati.

“Masyarakat Kabupaten Tasikmalaya kini menanti langkah KPU dan Bawaslu dalam memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai berbagai kekhawatiran ini. Apakah mereka akan meninjau ulang keputusan yang telah diambil atau tetap melanjutkan tahapan PSU sesuai dengan jadwal?. Situasi ini masih berkembang, dan seluruh mata tertuju pada bagaimana penyelenggara pemilu akan menjamin kredibilitas Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya”. Tutupnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *