ASN RSUD dr. Iskak Terbukti Korupsi, Akan Dipecat Tidak Dengan Hormat Sesuai UU ASN

Gedung RSUD dr. Iskak Tulungagung, Tempat RF Bekerja Sebelum Terjerat Kasus

Tulungagung, Kabar-9.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RF yang bertugas di RSUD dr. Iskak Tulungagung, terancam diberhentikan tidak dengan hormat setelah dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi. Vonis terhadap RF dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta. Perbuatannya telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp781 juta, (11/4/25).

Leope Pinnega, Kepala Bidang Pembinaan, Evaluasi Kinerja, dan Kesejahteraan Aparatur pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung, membenarkan bahwa RF akan diberhentikan tidak dengan hormat.

“Kami masih menunggu salinan putusan inkrah. Begitu putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, kami akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Leope.

Pemberhentian RF mengacu pada Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menyatakan:

“PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.”

Selain itu, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang telah diubah menjadi PP Nomor 17 Tahun 2020, juga menegaskan bahwa PNS yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi wajib diberhentikan tidak dengan hormat.

Leope menambahkan, saat ini status RF masih dalam masa pemberhentian sementara. Eksekusi pemberhentian tetap akan dilakukan setelah BKPSDM menerima salinan resmi putusan inkrah. RF juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan administratif.

Meski tidak dijelaskan secara rinci dalam amar putusan, RF bersama terdakwa lainnya disebut terbukti menyalahgunakan dana pinjaman dari salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Tulungagung.

Meski divonis bersalah, seluruh dana yang dikorupsi telah dikembalikan selama proses persidangan. RF sendiri kini tengah mengajukan banding atas vonis tersebut.

“Proses banding adalah hak hukum RF, namun kami tetap menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap sebagai dasar pengambilan keputusan administrasi,” tambah Leope.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh ASN untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui BKPSDM menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan dan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang terbukti melanggar hukum.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *