Kisruh Bupati dan Wabup Tasikmalaya Tak Ganggu PSU, Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan Komitmen Netralitas

Dedi Mulyadi Pastikan Kisruh Politik Tak Pengaruhi Pelaksanaan PSU di Tasikmalaya

Bandung, kabar-9.com – Polemik antara Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto dan Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin terus bergulir hingga ranah hukum, namun Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan bahwa persoalan internal pimpinan daerah tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Dedi Mulyadi di Bandung pada Sabtu (12/4), saat menanggapi laporan polisi yang dilayangkan Bupati Ade terhadap wakilnya. Dalam laporannya, Ade menuduh Cecep telah memalsukan surat undangan yang mengatasnamakan dirinya untuk mengumpulkan para camat di akhir Maret lalu.

“Kalau sudah pelaporan, aspeknya sudah hukum ya. Kita ikut saja mekanisme hukum yang berjalan. Yang penting, urusan PSU tetap berjalan,” kata Dedi kepada wartawan.

Gubernur Dedi juga menjelaskan bahwa kebutuhan anggaran PSU yang diperkirakan mencapai Rp60 miliar akan ditanggung bersama oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Ia menegaskan bahwa proses penganggaran untuk PSU tidak akan terpengaruh oleh persoalan hukum antara kepala daerah.

“Anggaran PSU akan diambil dari sisa dana Pilkada 2024 yang masih tersedia di KPU dan Bawaslu. Tidak akan mengganggu efisiensi anggaran daerah,” tambahnya.

Dedi menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan rapat koordinasi intensif bersama KPU, Bawaslu, dan stakeholder lainnya guna menjamin kelancaran PSU yang harus digelar maksimal 60 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dikeluarkan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, mengatakan bahwa Gubernur Dedi sangat fokus terhadap penyelenggaraan PSU demi menjaga stabilitas demokrasi di Tasikmalaya.

“Pak Gubernur sangat konsen, bagaimanapun juga ini kepentingan bersama khususnya masyarakat Kabupaten Tasikmalaya. Kita ingin proses PSU berjalan transparan, netral, dan profesional,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk membatalkan kemenangan pasangan Ade Sugianto – Iip Miftahul Paoz dalam Pilkada 2024. MK menilai bahwa Ade telah menjabat sebagai Bupati selama dua periode, sehingga tidak memenuhi syarat untuk kembali mencalonkan diri. Akibat keputusan tersebut, Kabupaten Tasikmalaya harus menyelenggarakan PSU dalam waktu yang ditentukan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *