Bupati Tasikmalaya Laporkan Wakil Bupati ke Polisi Terkait Stempel Palsu

Tasikmalaya, kabar-9.com  – Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, melalui tim kuasa hukumnya, resmi melaporkan Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin ke Polres Tasikmalaya. Laporan ini terkait dugaan pemalsuan surat, kop surat, dan stempel resmi yang dilakukan oleh Wakil Bupati tersebut. Kasus ini mendapat perhatian serius karena melibatkan pemalsuan dokumen pemerintahan yang berpotensi merugikan daerah. (14/4/25)

Laporan tersebut diajukan pada 25 Maret 2025, setelah diduga Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin menerbitkan surat undangan kepada camat dan kepala desa dengan menggunakan kop surat dan stempel palsu. Surat-surat tersebut diduga menguntungkan pribadi Cecep Nurul Yakin sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta. Lebih mengkhawatirkan lagi, ditemukan bahwa hingga 30 surat undangan diterbitkan dengan cara yang sama.

“Ini adalah pelanggaran serius yang melibatkan pemalsuan dokumen pemerintah yang dapat merugikan pemerintah daerah dan masyarakat. Kami berharap polisi segera menindaklanjuti hal ini,” ujar Bambang Lesmana, kuasa hukum Bupati Ade Sugianto.

Bacaan Lainnya

Pemalsuan tersebut melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pemalsuan surat dan penggunaan stempel tidak sah. Jika terbukti, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga enam tahun.

Bupati Ade Sugianto menegaskan bahwa ia tidak mengetahui tindakan yang dilakukan oleh Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin, karena surat-surat tersebut diterbitkan tanpa sepengetahuannya. Semua bukti terkait pemalsuan, termasuk surat undangan yang diduga menggunakan stempel dan kop surat tidak sah, telah diserahkan kepada penyidik Polres Tasikmalaya.

Bambang Lesmana menambahkan, berdasarkan temuan awal, pemalsuan surat ini telah berlangsung selama dua tahun terakhir dan baru terdeteksi terkait surat undangan yang diterbitkan pada 25 Maret 2025. Meskipun sudah diberikan teguran baik secara lisan maupun tertulis, Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin tetap melanjutkan tindakannya.

Bambang menegaskan bahwa laporan ini tidak ada kaitannya dengan politik atau pemungutan suara ulang (PSU) yang akan digelar pada 19 April 2025. Laporan ini murni terkait dengan pemrosesan hukum terkait pemalsuan dokumen.

“Semua bukti telah diterima oleh penyidik, dan kami berharap proses hukum berjalan dengan cepat dan transparan,” tutup Bambang.

Penyidik Polres Tasikmalaya kini tengah mengembangkan kasus ini dan mendalami lebih lanjut temuan-temuan yang ada.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *