Bawa Sajam Tanpa Izin, Pemuda Diamankan Polsek Garut Kota

Garut, kabar-9.com  – Unit Reskrim Polsek Garut Kota mengamankan seorang pemuda berinisial MFF (19), warga Desa Sirnagalih, Kecamatan Bayongbong, karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin di wilayah Kelurahan Margawati, Kecamatan Garut Kota. (31 Mei 2025).

Penangkapan dilakukan setelah MFF bersama dua rekannya mendatangi rumah seorang warga bernama Hilman pada Jumat dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, guna mengklarifikasi perselisihan yang sebelumnya terjadi di sebuah tempat hiburan malam, Jardin. Namun, kedatangan mereka dilakukan dengan cara yang mengganggu, yakni berteriak-teriak di depan rumah saat lingkungan sekitar masih dalam keadaan sepi.

Aksi tersebut memicu kecurigaan warga. Saat dua temannya melarikan diri, MFF tertinggal di lokasi dan sempat diperiksa oleh Hilman. Dari dalam jaket abu-abu yang dikenakan pelaku, ditemukan sebilah golok tanpa gagang.

Bacaan Lainnya

Hilman segera menghubungi pihak kepolisian. Tak lama kemudian, petugas Polsek Garut Kota tiba dan mengamankan pelaku beserta barang bukti, berupa golok, jaket abu-abu, dan kaos biru bertuliskan “TBR (Team Bentar Road)”.

Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri, S.Pd, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa penyidikan masih berlangsung dan dua orang rekan pelaku yang kabur sedang dalam pengejaran.

“Pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan. Kami juga terus memburu dua pelaku lainnya yang melarikan diri dari lokasi,” ujar AKP Zainuri.

Atas perbuatannya, MFF dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *