Tasikmalaya, kabar-9.com – Desakan warga Desa Sukakarsa, Kecamatan Sukarame, untuk mendapatkan klarifikasi (tabayun) terbuka terkait isu aset desa dan dugaan penjualan tanah mendapat perhatian luas dari berbagai elemen masyarakat. Salah satu dukungan penting datang dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Tasikmalaya. (Kamis, 6 Juni 2025)
Dalam komunikasi internal yang beredar, warga meminta agar pemerintah desa mengeluarkan undangan resmi tertulis yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Sekretaris Desa, dan mengundang pihak-pihak terkait seperti BPD, Polsek, Koramil, hingga pendamping desa. Warga menyatakan kesiapannya untuk hadir dan berdialog secara terbuka asalkan undangan disampaikan secara formal.
“Iya, harus. Disiapkan bahannya terkait aset,”
demikian bunyi salah satu respons dalam komunikasi koordinasi yang dikirimkan kepada redaksi. Poin utama yang ditekankan adalah pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset desa, termasuk kejelasan status tanah yang selama ini menuai pertanyaan di tengah warga.
Baca Sebelumnya:
KNPI Kabupaten Tasikmalaya menilai bahwa aspirasi masyarakat ini merupakan bagian dari partisipasi publik yang sehat dan konstruktif. Ketua KNPI melalui pernyataan singkat menyatakan,
“Kami mendorong pemerintah desa dan BPD untuk tidak menghindari dialog terbuka. Ini soal kepercayaan publik terhadap tata kelola desa yang transparan dan akuntabel.”
Sebelumnya, kabar-9.com telah menerbitkan berita berjudul “BPD Sukakarsa Diminta Gelar Tabayun tapi Dinilai Enggan Libatkan Seluruh Elemen yang Bersangkutan”, yang mengungkapkan adanya penilaian dari warga bahwa proses klarifikasi belum melibatkan seluruh unsur masyarakat yang berkepentingan.
Warga pun berharap, pemerintah desa segera menetapkan waktu dan tempat untuk tabayun yang disaksikan oleh aparat keamanan dan institusi pendamping. Jika tidak ada tanggapan resmi, opsi surat audiensi dari warga juga sedang disiapkan sebagai bentuk itikad baik menyelesaikan persoalan ini secara elegan.
(Red)