Garut, kabar-9.com – Seorang pria berinisial DI (28), warga Kampung Kubang, Desa Sukanagara, Kecamatan Peundeuy, diamankan oleh anggota Polsek Singajaya karena diduga membawa senjata tajam tanpa izin. Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Raya Toblong, Kampung Seleketan, Desa Toblong, Kecamatan Peundeuy, Kabupaten Garut. (11 Juni 2025)
Pelaku yang juga dikenal dengan alias “Demon” kedapatan menyelipkan sebilah golok di bagian pinggang belakangnya. Tindakan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak.
Kapolsek Singajaya, IPTU Tatang Sukirman, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan keberadaan seseorang yang membawa senjata tajam di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku kami amankan setelah menerima laporan dari warga. Saat diperiksa, ditemukan satu bilah golok yang diselipkan di pinggang pelaku,” ujar IPTU Tatang.
Pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa satu bilah golok dari tangan pelaku. Saat ini, DI tengah menjalani pemeriksaan lanjutan di Polsek Singajaya.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah karena dapat memicu keresahan serta melanggar hukum.
“Kami akan terus bertindak cepat terhadap segala bentuk dugaan pelanggaran hukum, terutama yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” tegas IPTU Tatang Sukirman.