Tasikmalaya, kabar-9.com — Desa Gunung Sari , Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, tengah menjadi sorotan tajam dari masyarakat. Polemik muncul setelah Kepala Desa Gunung Sari, Susandi, diduga melakukan penunjukan sepihak dalam pengisian jabatan strategis kepengurusan Program Merah Putih, tanpa melibatkan partisipasi masyarakat secara terbuka. (21 Juni 2025)
Awal persoalan bermula ketika salah satu figur, yakni yang berinisil (TD), yang sebelumnya menjabat sebagai ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mengundurkan diri secara mendadak dan langsung menempati posisi strategis di dalam pengurus Program Merah Putih. Diketahui, (TD) juga masih aktif berprofesi sebagai guru di salah satu SMP di Kota Tasikmalaya, dengan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya rangkap jabatan yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan. Sejumlah warga mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Kepala Desa yang dinilai lebih mementingkan kelompok tertentu ketimbang membuka ruang partisipasi luas bagi masyarakat.
“Setiap kali ada jabatan, orangnya itu lagi, itu lagi. Padahal banyak warga lain yang berkompeten. Kenapa Kepala Desa tidak membuka kesempatan lebih luas? Apakah jabatan di desa ini hanya untuk kelompok dekat saja?” ungkap salah satu tokoh masyarakat.
Proses pengisian jabatan yang tidak melibatkan aspirasi masyarakat dinilai menabrak prinsip dasar demokrasi desa. Masyarakat mempertanyakan komitmen Kepala Desa Susandi sebagai pemimpin yang seharusnya menjadi pengayom seluruh warganya.
“Harusnya Kepala Desa berdiri di atas semua golongan. Tapi kenyataannya justru sebaliknya, seolah hanya memihak kelompok tertentu. Penunjukan pengurus Program Merah Putih tanpa musyawarah terbuka menjadi bukti lemahnya keberpihakan pada masyarakat,” ujar seorang tokoh Masyarakat.
Merujuk pada peraturan perundang-undangan, tindakan seperti ini secara jelas menabrak sejumlah ketentuan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
- Pasal 24 huruf (e): Penyelenggaraan pemerintahan desa wajib menjunjung keterbukaan dan partisipasi masyarakat.
- Pasal 26 ayat (4): Kepala Desa berkewajiban menyelenggarakan pemerintahan desa yang demokratis dan adil.
- Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa:
- Pasal 26: Anggota BPD dilarang rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN):
- ASN dilarang rangkap jabatan di lembaga pemerintahan atau non-pemerintahan yang terkait dana negara, demi menghindari konflik kepentingan.
Dalam konteks Program Merah Putih yang bersumber dari dana desa, seharusnya proses pengurusannya dilakukan secara transparan melalui musyawarah bersama masyarakat. Penunjukan langsung tanpa forum desa yang terbuka berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap kepemimpinan Kepala Desa.
Situasi ini semakin memicu kekecewaan warga yang menilai pemerintahan desa kehilangan arah dalam mengelola pemerintahan yang berkeadilan. Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, khususnya Inspektorat Daerah serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), segera melakukan audit dan evaluasi kinerja Kepala Desa Gunung Sari.
“Jangan sampai demokrasi desa hancur hanya karena ambisi kekuasaan segelintir orang. Jabatan desa itu amanah, bukan untuk dikapitalisasi oleh kelompok tertentu,” tegas warga lainnya.
(Tim Red)