Garut, kabar-9.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali menorehkan prestasi. Kali ini, aparat berhasil membongkar jaringan peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar yang meresahkan masyarakat.
Pelaku berinisial M (26), pria asal Aceh, diamankan petugas pada Kamis, 19 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di Kampung Margahayu, Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita ratusan butir obat keras berbahaya yang diduga terdiri dari berbagai jenis seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, Double Y, dan Dextromethorphan. Obat-obatan ini sering disalahgunakan dan dapat memicu gangguan kejiwaan hingga kematian.
Tidak hanya itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.231.100, satu unit handphone dan tas selempang hijau yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menegaskan bahwa pelaku bukanlah tenaga medis maupun apoteker, namun berani mengedarkan obat keras secara bebas.
“Pelaku mengaku memperoleh obat-obatan ini dari seseorang berinisial BM yang saat ini masih dalam pengejaran. BM diketahui berdomisili di Kota Tangerang,” ujar AKP Usep, Sabtu (21/6/2025).
Modus pelaku cukup sistematis. Ia bertindak sebagai perantara yang menjual obat tanpa izin, dan menerima imbalan sebesar Rp1 juta per bulan, serta uang makan harian Rp50 ribu dari BM. Ia juga mengaku sudah dua kali bertransaksi, yakni pada 3 dan 17 Juni 2025.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Garut guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.