Jakarta, kabar-9.com — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja dan buruh terdampak kondisi ekonomi nasional. BSU untuk periode Juni–Juli 2025 diberikan sebesar Rp600.000 dan dicairkan secara sekaligus mulai 3 hingga 15 Juli 2025 melalui Kantor Pos di seluruh Indonesia.
Program ini merupakan lanjutan dari kebijakan perlindungan sosial pemerintah terhadap pekerja berpenghasilan rendah. Namun, seiring dengan penyaluran bantuan tersebut, muncul sejumlah pertanyaan di kalangan pekerja: apakah BSU akan dicairkan setiap bulan?
Tidak Cair Tiap Bulan, Ini Skema Resminya
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2025, BSU diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli. Namun, pencairannya dilakukan secara sekaligus sebesar Rp600.000, dan bukan per bulan.
“Pencairan BSU 2025 dilakukan melalui Kantor Pos mulai tanggal 3 Juli hingga 15 Juli 2025 tanpa dipungut biaya,” tulis akun resmi @pospay_official.
Pekerja yang telah terverifikasi sebagai penerima BSU dapat langsung datang ke Kantor Pos dengan membawa identitas resmi (e-KTP) dan menunjukkan QR Code yang didapat dari aplikasi Pospay.
Jadwal dan Lokasi Pencairan
-
Periode pencairan: 3–15 Juli 2025
-
Lokasi: Kantor Pos seluruh Indonesia
-
Jumlah yang diterima: Rp600.000 (untuk dua bulan sekaligus)
-
Biaya pencairan: Gratis
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Pekerja dapat mengecek status pencairan BSU melalui empat kanal resmi:
1. Laman Resmi Kemnaker
-
Masukkan NIK dan kode keamanan (captcha)
-
Klik “Cek Status”
-
Sistem akan menampilkan informasi penerimaan BSU
2. Laman Resmi BPJS Ketenagakerjaan
-
Isi formulir dengan NIK, nama, nomor HP, dan email aktif
-
Klik “Lanjutkan” dan tunggu hasil verifikasi
-
Masukkan nomor rekening Himbara jika diminta
3. Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
-
Unduh aplikasi JMO dari Play Store atau App Store
-
Buka menu “Cek Eligibilitas BSU”
-
Masukkan data lengkap sesuai KTP
-
Sistem akan menampilkan status kelayakan dan pencairan
4. Aplikasi Pospay
-
Unduh aplikasi Pospay
-
Klik ikon (i) di pojok kanan halaman login, lalu pilih logo Kemnaker
-
Pilih jenis bantuan “BSU Kemnaker”
-
Unggah foto e-KTP yang jelas
-
Lengkapi data diri dan klik “Lanjutkan”
-
Jika sesuai, QR Code akan muncul di layar untuk pencairan di Kantor Pos
Syarat Penerima BSU 2025
Berdasarkan ketentuan Kemnaker, penerima BSU harus memenuhi syarat berikut:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid
-
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025
-
Gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan
-
Bukan penerima bantuan sosial lain, seperti PKH atau BPNT, pada periode bersamaan
-
Bukan ASN, anggota TNI, maupun Polri.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keputusan resmi terkait kelanjutan program BSU setelah Juli 2025. Kementerian Ketenagakerjaan masih akan mengevaluasi berdasarkan ketersediaan anggaran dan kondisi fiskal nasional.
Masyarakat dihimbau untuk selalu mengikuti pengumuman resmi dari pemerintah melalui kanal Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, atau akun resmi @kemnakerRI dan @pospay_official.
Program BSU 2025 memberikan bantuan sebesar Rp600.000 untuk pekerja berpenghasilan rendah. Pencairan tahap kedua berlangsung dari 3–15 Juli 2025 melalui seluruh Kantor Pos. Penerima bantuan bisa mengecek statusnya melalui laman resmi Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi JMO, dan Pospay.
Pastikan data pribadi Anda valid dan sesuai agar proses verifikasi berjalan lancar.
(Red)