Satres Narkoba Garut Gulung Pengedar Obat Terlarang di Kota Wetan, Ratusan Pil Disita

Garut, kabar-9.com, kabar-9.com  – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali menunjukkan taringnya. Seorang pria berinisial PN (33), warga Kecamatan Garut Kota, diringkus di wilayah Kelurahan Kota Wetan, Rabu sore (24/7/2025), setelah kedapatan menguasai ratusan butir obat keras tanpa izin edar.

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan Unit I Satres Narkoba yang merespons laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku.

“Tersangka tidak dapat mengelak saat diamankan. Dari tangannya, kami temukan 124 butir Tramadol, 21 butir Hexymer, dan 8 butir Trihexyphenidyl. Selain itu, kami amankan uang tunai Rp320 ribu, sebuah ponsel, serta bukti percakapan transaksi digital,” ujar Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, Sabtu (26/7/2025).

Bacaan Lainnya

Dari hasil pemeriksaan, PN mengaku mendapatkan barang dari seorang berinisial S melalui perantara I. Sebagian obat akan dikonsumsi sendiri, sisanya dijual kembali untuk keuntungan harian sekitar Rp50 ribu.

“Pengakuan tersangka, barang diterima pagi harinya di lokasi yang sama. Ini membuka potensi adanya jaringan peredaran yang lebih luas. Kami akan telusuri sampai ke sumber,” tegas AKP Usep.

Saat ini PN ditahan di Mapolres Garut dan dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana berat.

Polres Garut mengimbau masyarakat untuk waspada dan aktif melaporkan setiap indikasi peredaran obat terlarang, demi mewujudkan Garut yang bersih dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *