Skandal Perizinan! 6 Gedung Pelat Merah di Tasikmalaya Diduga Ilegal

Tasikmalaya, kabar-9.com – Setelah sebelumnya menggelar aksi demonstrasi menuntut penertiban minimarket ilegal, Ormas ARK1LYZ Indonesia kembali menggebrak. Kali ini, mereka menyoroti keras lima gedung milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan satu gedung milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Tasikmalaya yang diduga kuat beroperasi tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Ketua DPD ARK1LYZ Indonesia Kabupaten Tasikmalaya, Rifky Firdaus, menilai lemahnya pengawasan dan lambannya penegakan aturan oleh Pemkab membuka ruang pelanggaran sistemik, bahkan oleh institusi besar seperti BUMN dan BUMD. Ia menyebut, bangunan tanpa PBG dan SLF bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi berpotensi besar menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Legalitas usaha baik perorangan, badan usaha, maupun badan hukum wajib disertai perizinan lengkap, termasuk PBG dan SLF. Ini bukan sekadar formalitas, tapi bentuk tanggung jawab terhadap hukum dan masyarakat,” tegas Rifky melalui pesan WhatsApp kepada tim kabar-9.com, Sabtu (26/7/2025).

Bacaan Lainnya

Rifky menyebut, pihaknya telah secara resmi melaporkan pelanggaran tersebut kepada Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya melalui surat aduan. Namun hingga kini, tidak ada satu pun tindakan nyata dari aparat, baik berupa teguran lisan maupun tertulis.

BACA BERITA SEBELUMNYA  :

Adapun kelima gedung BUMN yang dipersoalkan meliputi: Pegadaian, PLN, Bank BNI, Bank BSI, dan Bank Mandiri, sementara satu gedung BUMD adalah milik Bank BJB, bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Laporan sudah kami sampaikan, tapi tidak ada tindak lanjut. Lebih ironis, Bank BJB tempat masyarakat membayar pajak  justru belum mengurus perizinan dasar seperti PBG dan SLF. Bahkan hingga kini status perizinannya masih menggunakan IMB rumah tinggal!” ungkap Rifky.

Pihak Bank BJB Cabang Singaparna sempat dikonfirmasi. Kemal, salah satu manajer konsumer, mengaku perizinan sedang dalam proses. Padahal, kantor tersebut telah beroperasi selama bertahun-tahun.

“Barusan saya sudah komunikasi dengan manajer operasional melalui stafnya. Katanya semua izin PBG dan SLF sedang diproses,” ujar Kemal melalui panggilan WhatsApp, Jumat (25/7/2025).

Pernyataan tersebut sontak memicu reaksi keras dari internal ARK1LYZ. Dewan Pembina DPD ARK1LYZ Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F. Simatupang, menyebut ucapan tersebut sebagai bentuk pengakuan keterlambatan yang fatal.

“Bangunan tanpa PBG dan SLF adalah ilegal. Itu fakta hukum! Apalagi, sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja dan PP No. 16 Tahun 2021, dua dokumen ini wajib dimiliki sebelum dan sesudah pembangunan. Tanpa keduanya, bangunan bisa dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran,” tegas Chandra.

Ia juga menyesalkan sikap abai Pemkab Tasikmalaya, terutama Satpol PP dan Dinas Perizinan yang terkesan membiarkan pelanggaran terang-terangan tersebut.

“Kami menemukan bahwa Bank BJB Cabang Singaparna bahkan belum memiliki KRK (Kesesuaian Rencana Tata Ruang) syarat mutlak sebelum terbitnya PBG. Lalu bagaimana bisa mereka mengatakan sedang mengurus izin, kalau syarat dasarnya saja tidak ada? Ini jelas indikasi kuat adanya pembiaran dan potensi pelanggaran serius,” beber Chandra.

Pihak ARK1LYZ Indonesia menyatakan akan terus mengawal dan menekan aparat penegak perda agar segera bertindak. Mereka menuntut agar seluruh gedung BUMN dan BUMD yang belum mengantongi izin resmi disegel atau diberi sanksi tegas.

“Kalau rakyat kecil bangun rumah tanpa izin langsung dirobohkan. Tapi giliran gedung korporasi pelat merah yang melanggar, kenapa dibiarkan? Di mana keadilan?” pungkas Chandra dengan nada tajam.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *