Aset Desa Tak Miliki KTP, Tapi Wajib Punya Identitas Resmi, Bagaimana Jika Belum Masuk SIPADES

Transparansi dan Legalitas Aset Desa melalui Program SIPADES

Tasikmalaya, kabar-9.com – Aset desa merupakan kekayaan milik pemerintah desa yang wajib dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel. Meski tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagaimana warga, aset desa tetap harus memiliki identitas resmi yang terdokumentasi.

Identitas aset desa bukan berupa KTP, melainkan dicatat dalam Buku Inventaris Aset Desa, sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Buku tersebut memuat rincian aset mulai dari nama, kode barang, tahun perolehan, sumber dana, nilai, kondisi, hingga status hukum.

“Contohnya kendaraan dinas, identitasnya berupa BPKB dan STNK atas nama pemerintah desa. Sementara tanah desa wajib memiliki sertifikat atau surat keterangan hak milik atas nama pemerintah desa,” ujar salah satu perangkat desa di Kecamatan Sukarame, Tasikmalaya, Sabtu (8/6/2025).

Bacaan Lainnya

Aset desa dapat berasal dari berbagai sumber, seperti APBDes, Dana Desa, hibah pemerintah, hingga bantuan lainnya. Agar pendataan dan pengelolaan berjalan lebih efisien, pemerintah mendorong penggunaan SIPADES (Sistem Pengelolaan Aset Desa) yang dikembangkan oleh Kemendagri. Sistem ini memungkinkan pencatatan aset secara digital, rapi, dan terintegrasi nasional.

Apakah Bisa Aset Desa Tanpa SIPADES?

Pertanyaan ini masih sering muncul di kalangan aparatur desa. Menurut sejumlah pengelola keuangan desa, secara hukum aset tetap sah selama memiliki dokumen dan bukti fisik yang jelas. Namun, jika tidak dimasukkan ke dalam SIPADES, maka data aset tersebut tidak akan tercatat dalam sistem nasional dan berpotensi tercecer atau tidak terpantau.

“SIPADES memberi kode register nasional. Artinya, data aset terintegrasi dengan pemerintah kabupaten dan pusat. Tanpa itu, sulit dipertanggungjawabkan ketika audit,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Alih Kepemilikan Aset Desa Tidak Bisa Sembarangan

Aset desa tidak bisa dialihkan begitu saja. Penjualan, tukar-menukar, atau hibah aset harus mengikuti prosedur hukum yang ketat. Hal ini diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

    • Pasal 76: Aset desa berasal dari kekayaan asli desa, APBN, APBD, hibah, atau sumbangan lain yang sah.

    • Pasal 77: Aset desa harus dikelola secara transparan dan akuntabel.

  • PP Nomor 11 Tahun 2019 (Perubahan atas PP No. 43/2014)

    • Mengatur bahwa pemindahtanganan aset desa harus mendapat persetujuan BPD dan izin tertulis dari Bupati/Wali Kota.

  • Permendagri Nomor 1 Tahun 2016

    • Pasal 20–26: Penjualan hanya bisa dilakukan terhadap aset bergerak selain tanah dan bangunan. Tanah desa, termasuk Tanah Kas Desa (TKD), tidak boleh diperjualbelikan.

Langkah Teknis Jika Aset Ingin Dialihfungsikan

  1. Identifikasi Aset

    • Kepala desa bersama perangkat menentukan aset yang tidak lagi digunakan dan layak dialihkan.

  2. Persetujuan BPD

    • Pengajuan dilakukan secara tertulis oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa.

  3. Penilaian Aset

    • Dilakukan oleh Tim Teknis Desa atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

  4. Persetujuan Bupati/Wali Kota

    • Wajib sebelum proses pemindahtanganan.

  5. Lelang atau Penawaran Terbatas

    • Proses dilakukan secara terbuka untuk menjamin transparansi.

  6. Pencatatan dan Laporan

    • Seluruh hasil masuk ke kas desa dan dilaporkan dalam LPJ Kepala Desa.

Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi

Tokoh masyarakat dari Desa Sukakarsa, Kecamatan Sukarame, menyampaikan bahwa seluruh aset desa adalah milik publik, sehingga penggunaannya harus diawasi bersama.

“Tidak boleh seenaknya dialihkan atau dijual, apalagi tanpa dokumen atau persetujuan resmi. Masyarakat dan BPD harus aktif mengawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan,” tegasnya kepada kabar-9.com.

Dengan adanya SIPADES, pemerintah desa memiliki alat bantu penting untuk mengelola kekayaan desa secara tertib dan profesional. Tidak hanya memudahkan administrasi, sistem ini juga melindungi aset desa dari sengketa, kehilangan, dan penyalahgunaan.

Sudahkah aset desa Anda masuk SIPADES? Jangan tunggu bermasalah dulu, pastikan semuanya tercatat dan terdokumentasi.

(Sumber: Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *