Bandung,kabar-9.com– Harapan perangkat desa untuk mendapatkan status kepegawaian resmi kembali tertunda. Aspirasi yang telah lama diperjuangkan ini tidak termasuk dalam draft materi Uji Petik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan dilaksanakan mulai Senin hingga Rabu (4-6 November 2024) di Hotel Horison Ultima Bandung.
Informasi ini diketahui setelah beredarnya draft RPP tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 43 Tahun 2014, yang merupakan aturan pelaksanaan dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam pertemuan tersebut, dua perwakilan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Fathur Rofiq dan Agus Wahyudi, telah menyiapkan draft usulan agar aspirasi perangkat desa bisa dibahas dalam agenda Uji Petik yang dimulai hari ini, Senin (4/11).
“Sampai pagi ini, saya masih fokus dengan usulan yang harus PPDI sampaikan nanti, salah satunya mengenai status kepegawaian perangkat desa,” ujar Agus Wahyudin, Wakil Sekretaris Jenderal PPDI, dalam wawancara melalui sambungan telepon.
Agus menyebut bahwa draft materi setebal 41 halaman ini mencakup sejumlah pasal yang akan dibahas sebagai dasar penyusunan peraturan pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa. Beberapa pasal tersebut bersentuhan langsung dengan hak dan kewajiban perangkat desa, di antaranya:
Perangkat desa diangkat melalui SK oleh Kepala Desa, namun kini diwajibkan adanya rekomendasi tertulis dari Bupati/Wali Kota.
Kepala Desa memerlukan persetujuan Bupati/Wali Kota untuk memberhentikan perangkat desa.
Masih sama dengan PP No. 11 Tahun 2019.
Penghasilan tetap perangkat desa dinaikkan secara berkala setiap dua tahun sebesar 2%.
Perangkat desa berhak atas tunjangan kesehatan, ketenagakerjaan, dan purna tugas.
Mengatur peningkatan kompetensi dan akuntabilitas pemerintahan desa.
Kedua perwakilan PPDI ini berharap adanya dukungan moril maupun materiil agar aspirasi perangkat desa yang belum tercantum dalam draft tersebut dapat dipertimbangkan dalam pertemuan Uji Petik ini.
(Red)