Dana Rakyat Dikelola Diam-diam, Kades Pasirbatang Dilaporkan

Tasikmalaya, kabar-9.com – Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F. Simatupang, melaporkan oknum Kepala Desa Pasirbatang ke pihak berwenang atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Makmur Abadi Sejahtera, Jumat (18/7/2025).

Laporan ini dilayangkan menyusul masuknya informasi dan bukti awal yang mengindikasikan pengelolaan dana BUMDes tidak transparan dan akuntabel. Dana yang seharusnya menopang kesejahteraan masyarakat desa, diduga kuat justru dikelola secara langsung oleh Kepala Desa dengan cara yang melanggar aturan hukum.

“Kami menilai ada indikasi kuat bahwa dana BUMDes tidak digunakan sebagaimana mestinya. Maka kami ambil langkah hukum agar ini segera diselidiki secara serius,” tegas Chandra dalam keterangannya melalui grup WhatsApp resmi DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya.

Bacaan Lainnya

Chandra meminta aparat hukum dan Inspektorat Daerah segera menggelar audit menyeluruh terhadap laporan keuangan BUMDes Makmur Abadi Sejahtera dan memeriksa keterlibatan Kepala Desa Yadi Saparila yang diduga terlibat langsung dalam pengelolaan dana tanpa dasar hukum yang sah.

Ia menambahkan, laporan ini akan ditembuskan ke Inspektorat Daerah Kabupaten Tasikmalaya guna memastikan adanya pengawasan aktif terhadap keuangan desa yang berasal dari Dana Desa. “Dana desa adalah amanah rakyat. Harus dikelola dengan tanggung jawab penuh, bukan untuk kepentingan pribadi,” tandas Chandra.

Dalam laporan resmi PWRI, disertakan bukti berupa surat pernyataan Ketua BUMDes Ulan Ruslan dan dua bendahara berbeda yang menjabat pada tahun 2023 dan 2025. Mereka menyatakan telah menyerahkan dana BUMDes secara langsung maupun melalui transfer ke rekening yang diduga milik pribadi Kepala Desa Yadi Saparila.

Total dana yang tercatat telah diserahkan, yakni, Rp 190.000.000 pada tahun 2023, Rp 155.000.000 pada tahap pertama tahun 2025. Semua penyerahan tersebut dilakukan atas permintaan langsung dari Kepala Desa, tanpa melalui prosedur resmi BUMDes.

Selain itu, turut dilampirkan surat permohonan audit dari BPD Desa Pasirbatang ke Camat Manonjaya, serta dokumen pendukung lainnya yang memperkuat dugaan adanya praktik penyalahgunaan wewenang. PWRI menegaskan, keterlibatan langsung Kepala Desa dalam mengelola dana BUMDes bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

“Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2015, PP Nomor 11 Tahun 2021, dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas melarang Kepala Desa untuk ikut membelanjakan, mengelola, atau memegang uang BUMDes,” kata Chandra.

Menurutnya, organisasi BUMDes memiliki struktur mandiri dan berdiri terpisah dari pemerintahan desa. Pelanggaran ini bukan sekadar administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dan masyarakat.

PWRI menilai kasus ini menjadi contoh buruk bagaimana kekuasaan di tingkat desa bisa disalahgunakan jika tak diawasi ketat. Mereka menegaskan akan terus mengawal proses hukum, demi memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan adil.

“PWRI tak bisa tinggal diam jika ada indikasi penyelewengan dana rakyat. Kami hadir sebagai pengawal keterbukaan informasi dan pengingat bahwa jabatan publik adalah amanah, bukan alat memperkaya diri,” pungkas Chandra.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Pasirbatang maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *