Tanggerang, Kabar-9.com – Sejumlah karyawan yang bekerja di perusahaan milik Bos Yudi mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji mereka yang diduga terjadi selama beberapa bulan terakhir. Meski demikian, Bos Yudi tetap melanjutkan proyek pembangunan gedung pernikahan di kawasan PIK 2. (Rabu, 26 Maret 2025)
Di antara karyawan yang terdampak adalah Gugun, Aldi, Mangsur, Iki, Ujang, dan Daniel. Mereka mengaku mengalami kesulitan ekonomi akibat belum menerima hak mereka. Dalam wawancara yang dilakukan melalui sambungan WhatsApp, mereka menyampaikan keluhan mereka kepada tim Kabar-9.com.
“Kami sudah bekerja sesuai kontrak, tapi gaji kami belum dibayarkan. Sementara itu, proyek pembangunan gedung pernikahan tetap berjalan. Ini sangat tidak adil,” ujar Daniel.
Ujang, yang juga menjadi korban, berharap agar perusahaan segera menunaikan kewajibannya. “Kami hanya ingin hak kami dipenuhi. Keluarga kami bergantung pada gaji ini,” katanya.
Selain permasalahan gaji, para pekerja juga menghadapi risiko kecelakaan kerja. Beberapa pekerja mengungkapkan bahwa dalam proyek ini, mereka sering mendapat tugas berat, seperti membawa barang dari lantai 1 ke lantai 2 lainnya, tanpa alat bantu yang memadai.
“Belaan berang peting gawe, naken barang dari lantai 1 ke lantai 2 lainnya.” (Bekerja keras dari malam hingga pagi, mengangkat barang dari lantai 1 ke lantai 2 lainnya.) “Tapi gaji kami masih belum dibayar. Kami bekerja keras, tapi hak kami tidak dipenuhi,” kata Aldi dalam wawancara via WhatsApp.
Saat ditanyakan mengenai keterlambatan gaji, pihak perusahaan diduga memberikan banyak alasan tanpa kepastian kapan pembayaran akan dilakukan.
“Di tanyaken teh loba alesan, tepi ka ayena 4 bulan te mayar-mayar,” (Ketika ditanyakan, banyak alasan, sampai sekarang 4 bulan belum juga dibayar) keluh Gugun dalam percakapan WhatsApp.
Keluhan semakin bertambah karena saat ini sudah memasuki bulan puasa, di mana karyawan harus mempersiapkan kebutuhan untuk menyambut Lebaran.
“Epek puasa biasa mikiran Lebaran, gajihan belum terlunasi, Pak Bos! Enam orang belum terima gaji, tapi proyek jalan terus,” ujar Mangsur.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 95 ayat (2) menyatakan bahwa pengusaha yang dengan sengaja menunda pembayaran upah dapat dikenakan sanksi administratif. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juga mengatur bahwa upah harus dibayarkan tepat waktu sesuai perjanjian kerja.
Jika terbukti menunggak gaji, Bos Yudi dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 185 UU Ketenagakerjaan, yaitu pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp400 juta.
Hingga berita ini diturunkan, Bos Yudi maupun pihak manajemen perusahaan belum memberikan klarifikasi terkait dugaan penunggakan gaji tersebut. Para karyawan berharap ada solusi agar hak mereka segera terpenuhi.
media kabar-9.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terkini kepada para pembaca.
(Red)