Digeledah Kejari, Kantor PUPR Kabupaten Blitar, Kepala Dinas Langsung Pensiun Dini

Pengunduran Diri Kepala Dinas PUPR Blitar di Tengah Kasus Dugaan Korupsi

Blitar, kabar-9.com – Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar digeledah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar. Penggeledahan yang dilakukan pada Senin (24/2/2025) ini merupakan bagian dari penyelidikan yang tengah berjalan atas dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran proyek infrastruktur tersebut.

Tidak lama setelah penggeledahan berlangsung, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Dicky Cobandono, mengajukan pensiun dini. Berdasarkan dokumen yang diterima Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, pengajuan pensiun dini tersebut telah dilakukan sejak awal Februari dan telah mendapatkan persetujuan dari Bupati Blitar saat itu, Rini Syarifah.

Pensiun Dini Dicky Cobandono Resmi Disetujui
Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, Budi Hartawan, mengonfirmasi bahwa Dicky Cobandono resmi pensiun per 1 Maret 2025. Alasan yang diajukan dalam surat permohonan pensiun dini adalah untuk mendampingi istrinya yang sedang sakit.

Bacaan Lainnya

“Beliau efektif pensiun per 1 Maret 2025. Yang bersangkutan mengundurkan diri karena alasan pribadi, yakni mendampingi istrinya yang sakit dan membutuhkan perawatan intensif,” ujar Budi dalam keterangannya pada Selasa (25/2/2025).

Dicky seharusnya masih memiliki masa pengabdian sekitar lima tahun lagi sebelum mencapai usia pensiun. Dengan pengunduran dirinya, posisi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar akan mengalami kekosongan mulai 1 Maret 2025. Sebagai langkah antisipasi, Pemerintah Kabupaten Blitar akan menunjuk seorang Pelaksana Tugas (Plt) untuk menjamin kelancaran administrasi dan pelaksanaan program kerja di dinas tersebut.

Menurut Budi Hartawan, jabatan Kepala Dinas PUPR akan diisi melalui seleksi terbuka sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pemerintah daerah akan membuka proses seleksi berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Pengisian jabatan definitif akan dilakukan melalui seleksi terbuka dengan mekanisme yang transparan. Pejabat yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti seleksi sesuai prosedur yang telah ditetapkan,” jelas Budi.

Dalam masa transisi, Plt yang ditunjuk oleh Bupati Blitar Rijanto nantinya akan bertugas untuk memastikan kelangsungan berbagai proyek infrastruktur yang saat ini masih berjalan. Proyek-proyek yang telah direncanakan diharapkan dapat tetap terlaksana sesuai jadwal tanpa hambatan birokrasi.

Terkait dugaan kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak yang tengah diselidiki Kejari Kabupaten Blitar, Budi enggan berspekulasi apakah pengunduran diri Dicky berkaitan langsung dengan proses hukum yang sedang berjalan.

“Soal itu saya tidak bisa berkomentar lebih jauh, karena dalam dokumen pengajuan pensiun dini yang kami terima, alasan yang bersangkutan adalah untuk merawat istri yang sakit,” pungkasnya.

Pihak Kejari Kabupaten Blitar hingga kini masih terus mengumpulkan bukti terkait dugaan penyimpangan dalam proyek Dam Kali Bentak. Jika ditemukan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum, pihak berwenang dipastikan akan mengambil langkah lanjutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Andi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *