FMPD ‘Geruduk’ KPU Kabupaten Tasikmalaya, Tolak Ade Sugianto Jadi Calon Bupati

Tasikmalaya, kabar-9.com – Situasi politik di Kabupaten Tasikmalaya kian memanas menjelang penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada 2024. Sejumlah massa dari Forum Masyarakat Peduli Demokrasi (FMPD) menggelar aksi di depan Kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya, mendesak agar Ade Sugianto, yang saat ini menjabat sebagai Bupati, tidak ditetapkan sebagai calon bupati untuk periode mendatang.

Aksi ini digelar pada Jumat, 20 September 2024, di Jl. Raya Timur Singaparna, Blok Ruko Singaparna No. 07-10, Badakpaeh Cipakat, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Massa diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, dan beberapa komisioner. Pengamanan aksi dilakukan dengan ketat oleh aparat kepolisian, memastikan keamanan demonstrasi yang berjalan damai namun penuh tuntutan.

Koordinator aksi, H. Khoerun Nasihin, dalam orasinya menegaskan bahwa FMPD menolak penetapan Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya. Menurutnya, Ade Sugianto sudah dua periode menjabat sebagai Bupati, sehingga tidak layak mencalonkan diri lagi dalam Pilkada 2024. Khoerun menyoroti dasar hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa masa jabatan yang dijalani setengah atau lebih, baik sebagai pejabat definitif maupun penjabat sementara, dihitung sebagai satu periode penuh.

Bacaan Lainnya

“Putusan MK sangat jelas. Masa jabatan yang dijalani setengah atau lebih dihitung satu periode, tidak peduli apakah seseorang menjabat secara penuh atau sementara. Oleh karena itu, Ade Sugianto sudah menjabat selama dua periode dan tidak layak maju lagi,” tegas Khoerun.

Lebih lanjut, Khoerun menjelaskan bahwa pada 5 Oktober 2018, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat yang berlaku surut. Saat itu, Ade Sugianto, yang menjabat sebagai Wakil Bupati, secara otomatis mengambil tugas dan wewenang sebagai Bupati Tasikmalaya ketika Uu Ruzhanul Ulum dilantik sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat. Periode tersebut berlangsung dari 5 September 2018 hingga 23 Maret 2021, lebih dari 2,5 tahun, yang dihitung sebagai satu periode penuh. Ditambah lagi dengan masa jabatan Ade Sugianto dari 2021 hingga sekarang, ini menjadikannya sudah menjalani dua periode.

“Kalau KPU tetap menetapkan Ade Sugianto sebagai calon bupati, mereka harus menjelaskan secara jelas kepada masyarakat. Putusan MK sudah jelas, dan jika KPU tidak mematuhinya, mereka wajib memberikan alasan yang dapat diterima publik,” ujar Khoerun menambahkan.

FMPD bukan satu-satunya kelompok yang mengajukan keberatan terkait masa jabatan Ade Sugianto. Sebelumnya, KPU Kabupaten Tasikmalaya sudah menerima tiga pengaduan serupa dari berbagai kelompok masyarakat. Salah satunya datang dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Tasikmalaya yang mempertanyakan legalitas pencalonan Ade Sugianto karena dianggap telah menjalani dua periode masa jabatan.

Selain itu, pengaduan juga datang dari organisasi masyarakat Moonraker, serta Forum Murabbi Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya. Ketiga kelompok ini menyatakan hal yang sama—bahwa berdasarkan aturan, kepala daerah yang sudah menjabat dua periode tidak dapat mencalonkan diri kembali, sehingga mereka menilai Ade Sugianto tidak memenuhi syarat.

“Aturannya jelas: kepala daerah yang sudah dua periode menjabat tidak boleh mencalonkan diri kembali. Kalau KPU menetapkan Ade Sugianto sebagai calon bupati, ini akan jadi pelanggaran aturan yang sangat serius,” tambah salah satu perwakilan kelompok mahasiswa.

Situasi politik di Kabupaten Tasikmalaya terus memanas seiring dengan semakin dekatnya penetapan calon bupati. Hingga saat ini, KPU Kabupaten Tasikmalaya masih melakukan evaluasi terkait tuntutan dari berbagai elemen masyarakat.

(Harun Alby)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *