Tasikmalaya, Kabar-9.com – Suasana politik di Kabupaten Tasikmalaya menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati mendadak diwarnai polemik serius. Sebuah mobil dinas berpelat merah Z 8158 N milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya terekam kamera sedang mengangkut baliho kampanye pasangan calon nomor urut 3, Hj. Ai Diantani Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz. Foto itu viral di media sosial dan grup-grup WhatsApp sejak awal April 2025.
Temuan tersebut memicu sorotan publik karena pemakaian kendaraan dinas untuk keperluan kampanye melanggar ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Pemilu serta peraturan internal pemerintah terkait penggunaan aset daerah.
Berdasarkan penelusuran tim intelpostnews.com melalui sistem data kendaraan dan situs pajak online, mobil berpelat Z 8158 N tersebut terdaftar sebagai milik Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPUTRLH) Kabupaten Tasikmalaya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan DPUTRLH, Romi Gandara, mengakui bahwa mobil tersebut memang berada di bawah tanggung jawabnya. Namun, ia menyatakan tidak mengetahui mobil tersebut dipakai untuk mengangkut APK, karena mobil itu dipinjamkan atas instruksi dari Sekretaris Dinas.
“Iya, itu mobil dinas kami. Tapi saat kejadian, statusnya sedang dipinjam oleh Karang Taruna. Saya tidak tahu kalau mobil itu dipakai untuk kampanye. Silakan konfirmasi langsung ke Bu Sekdis,” ujar Romi melalui pesan WhatsApp, Kamis (10/4/2025).
Saat dikonfirmasi secara terpisah, Sekretaris DPUTRLH, Ela Komala, membenarkan bahwa mobil dinas tersebut dipinjamkan kepada Karang Taruna Desa Cintawangi, Kecamatan Karangnunggal berdasarkan surat permohonan resmi yang diajukan pada 26 Maret 2025. Surat tersebut, menurutnya, mengatasnamakan Karang Taruna dan menyebutkan keperluan untuk acara Milangkala Desa Cintawangi.
“Peminjaman dilakukan untuk tanggal 8 sampai 10 April 2025. Setahu saya mobil itu digunakan mengangkut bambu untuk lapangan voli. Saya kaget juga waktu tahu ada foto yang menunjukkan mobil dipakai untuk kampanye. Setelah itu saya langsung menegur mereka dan meminta agar mobil segera dikembalikan,” ujar Ela, sambil menyertakan foto surat permohonan pinjam pakai.
Namun, Ela mengaku tidak tahu-menahu soal penggunaan mobil tersebut untuk membawa APK dan menegaskan bahwa izin hanya diberikan untuk kegiatan kepemudaan dalam rangka HUT Desa Cintawangi.
Tak lama setelah pernyataan Sekretaris Dinas viral, pihak yang disebut dalam surat pinjaman justru membantah keras.
Kepala Desa Cintawangi, Tohir Sumarlin, menyatakan dengan tegas bahwa desanya tidak pernah meminjam kendaraan dinas tersebut, dan menyebut pernyataan Sekretaris DPUTRLH sebagai tidak berdasar dan keliru.
“Tanggal 7 April memang hari jadi ke-43 Desa Cintawangi, tapi acara gebyarnya diundur ke 4 Mei. Tidak ada kegiatan besar tanggal 27 April seperti yang disebutkan. Dan kami tidak pernah pinjam mobil itu. Mobil di sini cukup, nggak perlu pinjam ke dinas,” ujar Tohir saat dihubungi Jumat (11/4/2025).
Tak hanya itu, Ketua Karang Taruna Desa Cintawangi, Eka Purwadi, juga membantah keras telah mengajukan surat pinjam pakai mobil dinas. Ia mengklaim bahwa tanda tangan dan stempel dalam surat tersebut bukan dari pihaknya.
“Saya tidak tahu soal surat itu. Itu bukan saya yang buat dan saya sudah klarifikasi di tingkat Karang Taruna Kecamatan. Bahkan saya sudah bikin video klarifikasi resmi,” jelas Eka.
Eka juga menyatakan tengah melakukan pertimbangan hukum atas pemalsuan dokumen yang mengatasnamakan organisasinya.
“Kami sedang berunding soal langkah hukum selanjutnya,” ujarnya singkat.
Kasus ini menjadi penting karena menyentuh soal integritas penggunaan fasilitas negara dalam kontestasi politik. Berdasarkan Pasal 304 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, setiap pejabat negara dilarang menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye.
Fasilitas negara yang dimaksud termasuk kendaraan dinas dan alat transportasi lain yang dibiayai oleh negara atau daerah. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Selain itu, Permenpan-RB Nomor 87 Tahun 2025 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 juga mengatur secara tegas mengenai pengelolaan barang milik daerah. Penggunaan aset pemerintah oleh pihak luar hanya dibolehkan untuk mendukung pelayanan publik dan harus dilakukan melalui perjanjian resmi, bukan secara lisan atau berdasarkan asumsi.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi lebih lanjut dari DPUTRLH mengenai keabsahan surat peminjaman mobil yang disebut mengatasnamakan Karang Taruna Cintawangi. Sementara itu, masyarakat dan pegiat demokrasi lokal mendesak agar Pemkab Tasikmalaya segera melakukan investigasi internal untuk mengungkap siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas penggunaan mobil dinas tersebut.