KPU Kabupaten Tasikmalaya Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilbup 2024 pada 19 April 2025

Tasikmalaya, kabar-9.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menetapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024. PSU ini digelar sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan akan dilaksanakan pada Sabtu, 19 April 2025.

Keputusan ini diambil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya :

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur mekanisme pemilu dan penyelesaian sengketa. Peraturan ini mengatur mengenai Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum yang meliputi tahap persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, dan pelaksanaan penghitungan suara.
  3. Putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil Pilbup Tasikmalaya 2024, yakni Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) telah memutuskan sidang terakhir dengan mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024, yakni mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Kabupaten Tasikmalaya karena dianggap telah menjabat selama dua periode dan memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam kurun waktu 60 (enam puluh) hari setelah dibacakan putusan.

Masyarakat Kabupaten Tasikmalaya Diminta Gunakan Hak Pilih

Bacaan Lainnya

KPU Kabupaten Tasikmalaya mengingatkan bahwa PSU ini berlaku bagi pemilih yang terdaftar dalam :

✅ Daftar Pemilih Tetap (DPT)

✅ Daftar Pemilih Tambahan (DPK)

✅ Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

Ketentuannya sama dengan pemungutan suara yang berlangsung pada 27 November 2024. Oleh karena itu, pemilih diharapkan memastikan status kepemilihannya dan datang ke TPS pada 19 April 2025.

Proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS terdiri dari beberapa tahapan yang penting, termasuk:

1. Pendaftaran Pemilih

– Pemilih datang ke TPS dan melakukan pendaftaran dengan mencocokkan identitas mereka dengan daftar pemilih tetap (DPT).

2. Penyediaan dan Pengisian Surat Suara

– Setelah pendaftaran selesai, petugas TPS memberikan surat suara kepada pemilih untuk dilakukan pencoblosan sesuai pilihan mereka.

3. Pemungutan Suara

– Pemilih kemudian memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan pilihannya setelah dilakukan pencoblosan. Disini juga ada aturan mainnya, terkait pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK.

4. Penghitungan Suara

– Setelah pemungutan selesai, petugas TPS melakukan penghitungan suara secara transparan dan mengumumkan hasilnya di TPS.

5. Rekapitulasi Suara

– Hasil penghitungan suara di TPS kemudian di rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten untuk selanjutnya dikirim ke KPU.

Setiap tahapan ini harus dilaksanakan dengan cermat dan jujur untuk memastikan keabsahan hasil pemilu. Dengan memahami proses ini, pemilih dapat ikut serta dalam mengawasi agar setiap tahapan berjalan dengan adil dan transparan.

KPU Kabupaten Tasikmalaya juga menekankan, untuk pelaksanaan secara teknis detail akan dilakukan bimbingan teknis kepada KPPS. Mengingat kegiatan pemungutan suara adalah hal yang detail, untuk langkah-langkah pengisian c.hasil akan diterangkan kemudian secara menyeluruh. Disampaikan pula bahwa hasil pemungutan suara juga akan diunggah dengan aplikasi SI-REKAP. Maka disini peran teknologi juga sangat penting dan SDM perlu dipersiapkan dengan baik. Paparnya.

Ayo ke TPS!

Dalam kampanye sosialisasinya, KPU Kabupaten Tasikmalaya mengusung semangat “Bangga Melayani Bangsa” dan nilai BerAKHLAK. Masyarakat diimbau untuk menggunakan hak pilihnya dengan bijak.

“Jangan sia-siakan kesempatan ini! Datang ke TPS dan coblos pilihan Anda untuk menentukan pemimpin Tasikmalaya ke depan,” ujar  Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami.

Untuk informasi resmi dan pembaruan terkait PSU, masyarakat dapat mengunjungi :

🌐 Website Resmi: https://hab-tasikmalaya.kpu.go.id/kpu

📢 Media Sosial KPU Kabupaten Tasikmalaya:

Instagram & Twitter: @kpukabtasik

Facebook: KPU Kabupaten Tasikmalaya

📧 Email: Tasikmalaya@kpukabtasik

Mari sukseskan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024!

(Randika)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *