Modus Pindahan, Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Garut Ditangkap

Garut, kabar-9.com – Polsek Tarogong Kaler berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah rumah kosong di Perumahan Griya Bumi Praja, Blok E-13, RT 02 RW 12, Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. (12 Juni 2025).

Kapolsek Tarogong Kaler, Iptu Ate Ahmad Hermawan, menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat malam, 6 Juni 2025, sekitar pukul 22.45 WIB. Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah JA (26), warga Kecamatan Banyuresmi, dan GP (30), warga Kecamatan Tarogong Kidul.

Kasus ini terungkap setelah korban bersama anaknya mendatangi rumah tersebut pada Sabtu malam, 7 Juni. Mereka mendapati sejumlah barang berharga telah hilang, termasuk sofa ruang tamu yang menjadi tanda awal terjadinya pencurian.

Bacaan Lainnya

Modus para pelaku terbilang licik. Ketika aktivitas mereka dipertanyakan warga sekitar, mereka mengaku sebagai pihak yang ditugaskan pemilik rumah untuk memindahkan barang. Bahkan, saat kendaraan yang mereka gunakan mogok, warga secara tidak sadar sempat membantu proses pengangkutan barang curian tersebut.

Barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain:

  • 1 unit kulkas Polytron (hitam-putih)

  • 1 unit mesin cuci Sharp (biru-putih)

  • 1 set sofa tamu (warna emas)

  • 1 unit magic com merk Niko

  • 1 tabung gas 3 kg

  • 1 unit dispenser SANEX (pink-putih)

  • 1 kipas angin merk Cosmos

  • 1 unit air fryer merk Goto

  • 4 kasur lipat merk The Erland

  • 1 lukisan tembaga bergambar bunga besar

  • 1 unit coffee maker (warna hitam)

Total kerugian ditaksir mencapai Rp 11 juta.

Setelah menerima laporan dari korban pada Sabtu pagi, 8 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, tim penyidik Polsek segera melakukan olah TKP dan pendalaman informasi. Berdasarkan hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil dikantongi dan keduanya langsung diamankan.

“Kedua pelaku diduga merupakan spesialis pencurian rumah kosong. Saat ini keduanya telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lanjutan,” ujar Kapolsek, Kamis (12/06).

Atas perbuatannya, JA dan GP dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Barang bukti yang berhasil diamankan juga sedang didata untuk dikembalikan kepada korban.

Polsek Tarogong Kaler mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam kondisi kosong, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *