Musyawarah Desa Khusus, Desa Sukakarsa Resmi Bentuk Koperasi Merah Putih

Koperasi Merah Putih Sukakarsa Diresmikan, Lima Perwakilan Kampung Resmi Ditunjuk

Tasikmalaya, kabar-9.com – Pemerintah Desa Sukakarsa, Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, secara resmi membentuk Koperasi Merah Putih melalui pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar pada Senin (tanggal menyesuaikan), bertempat di Balai Desa Sukakarsa.

Kegiatan bertema “Pemberdayaan Ekonomi Melalui Koperasi Mandiri” ini menjadi tonggak awal dalam memperkuat kemandirian ekonomi warga melalui kelembagaan koperasi. Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berkelanjutan.

Keterlibatan dan Antusiasme Warga

Acara dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat dan pemerintahan, di antaranya:

Bacaan Lainnya
  • Kepala Desa Sukakarsa

  • Perwakilan Kecamatan Sukarame

  • Babinsa dari Koramil setempat

  • Bhabinkamtibmas dari Polsek Sukarame

  • Tokoh masyarakat dan tokoh agama

  • Perwakilan tiap dusun

Dalam sambutannya, Kepala Desa Sukakarsa menyampaikan bahwa koperasi ini akan dikelola secara profesional, terbuka, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama.

“Koperasi Merah Putih bukan hanya nama, tetapi simbol semangat gotong royong dan kemandirian warga desa untuk menjemput kesejahteraan,” ungkapnya.

Hasil Musyawarah & Struktur Koperasi

Musdesus menghasilkan sejumlah keputusan strategis, antara lain:

  1. Penetapan nama: Koperasi Merah Putih Sukakarsa

  2. Alamat sekretariat: Kantor Balai Desa Sukakarsa

  3. Struktur Pengurus:

    • Ketua

    • Sekretaris

    • Bendahara

  4. Dewan Pengawas Kepala Desa Sukakarsa (Elang Suherlan)

  5. Jenis usaha: Simpan pinjam, perdagangan hasil tani, dan layanan usaha mikro

  6. Simpanan Pokok: Rp 50.000

  7. Simpanan Wajib Bulanan: Rp 20.000

  8. Sistem pembagian SHU: Mengacu pada AD/ART koperasi

Koperasi ini juga akan memprioritaskan pelayanan bagi petani, pelaku UMKM, dan kelompok perempuan produktif di desa.

 Sumber Dana & Legalitas

Kegiatan pembentukan Koperasi Merah Putih ini didanai dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025, sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Koperasi Merah Putih.

Dana tersebut digunakan untuk:

  • Fasilitasi musyawarah desa dan sosialisasi

  • Pembentukan pengurus dan penyusunan AD/ART

  • Biaya legalisasi koperasi (notaris, NIB, NPWP)

  • Pembukaan rekening koperasi

  • Pengurusan pengesahan badan hukum melalui OSS

Proses pendampingan teknis dilakukan oleh Dinas Koperasi Kabupaten Tasikmalaya serta didukung oleh DPMD dan TPP (Tenaga Pendamping Profesional) setempat.

Dukungan dari Aparat

Perwakilan Babinsa dan Bhabinkamtibmas menyatakan dukungannya terhadap inisiatif ini. Mereka berharap koperasi ini menjadi model pemberdayaan ekonomi desa yang sehat dan akuntabel.

“Kami siap mendukung penuh demi kemandirian desa. Koperasi ini harus dikelola dengan baik agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Bhabinkamtibmas Polsek Sukarame.

Lima perwakilan dari masing-masing kampung akan menjadi ujung tombak dalam proses awal pembinaan dan perintisan unit usaha koperasi, dengan fokus pada sektor-sektor potensial lokal seperti pertanian, peternakan, dan ekonomi kreatif. Mereka juga bertanggung jawab dalam membentuk struktur organisasi koperasi dan menyusun rencana kerja jangka pendek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *