Garut, kabar-9.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut berhasil membongkar praktik peredaran obat keras terbatas jenis Tramadol dan Hexymer. Dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut diamankan dalam operasi yang digelar pada Minggu, 18 Mei 2025.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Cikajang, Garut. Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan dua pria, masing-masing MFR alias O (20) dan HIS alias I (32), keduanya merupakan warga Kecamatan Cikajang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 150 butir Tramadol dari tangan MFR, serta 500 butir Tramadol, 18 butir Hexymer, dan sejumlah uang tunai dari HIS.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengungkapkan bahwa kedua tersangka telah menjalankan aktivitas ilegal ini selama beberapa waktu. MFR diketahui berperan sebagai pembantu HIS dalam menjual obat-obatan tersebut, dan juga sebagai pengguna.
“Dari hasil pemeriksaan, HIS mengaku memperoleh Tramadol dari seseorang berinisial BF, sementara Hexymer diperoleh dari sumber yang belum diketahui,” jelas AKP Usep.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan distribusi obat keras yang lebih luas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Garut menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang meresahkan masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda.