Take Down Berita Harus Transparan: Pemred Kabar Sembilan Ingatkan Jajaran Jaga Integritas Pers

Jakarta, kabar-9.com — Dewan Pers menegaskan bahwa setiap pencabutan berita atau opini oleh media massa tidak boleh dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Setiap tindakan koreksi maupun “take down” harus disertai penjelasan terbuka kepada publik demi menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap media.

Isu ini mencuat dalam rapat internal redaksi Media Kabar Sembilan yang digelar secara daring melalui Zoom pada Senin (14/07).

Dalam forum tersebut, salah satu Kepala Perwakilan (Kaperwil) mengajukan pertanyaan krusial: “Apakah tindakan mencabut atau mengoreksi berita benar-benar sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber?”

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal itu, Pemimpin Redaksi Kabar Sembilan, Randika, menegaskan bahwa redaksi memang memiliki kewenangan untuk melakukan koreksi atau pencabutan berita. Namun, langkah tersebut harus dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab.

“Koreksi atau pencabutan bukan sekadar hak redaksi, tapi juga kewajiban moral. Jika sebuah berita terbukti tidak akurat, tidak berimbang, atau menimbulkan dampak negatif tanpa dasar yang kuat, maka pencabutan adalah langkah yang tepat asalkan disertai penjelasan yang transparan,” tegas Randika.

Ia menjelaskan bahwa meskipun frasa “pencabutan berita” tidak secara eksplisit disebut dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ), beberapa pasalnya memberikan landasan etik yang kuat untuk tindakan tersebut.

Lebih lanjut lagi Randika merinci:

  • Pasal 1 menyebutkan bahwa wartawan wajib menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Bila terjadi kekeliruan, maka koreksi atau pencabutan wajib dilakukan.
  • Pasal 3 menegaskan bahwa wartawan harus menguji informasi secara cermat dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi. Ketidakhati-hatian di sini bisa menjadi dasar pencabutan.
  • Pasal 10 menegaskan bahwa wartawan harus segera meralat, mencabut, atau memperbaiki berita yang tidak akurat, disertai permintaan maaf kepada publik.

Selain KEJ, lanjut Randika, Pedoman Pemberitaan Media Siber juga memuat ketentuan serupa.

  • Pasal 10 mewajibkan media menyediakan ruang koreksi, ralat, dan hak jawab dalam setiap artikelnya.
  • Pasal 11 menegaskan bahwa berita hanya boleh dicabut jika menyangkut isu SARA, kesusilaan, masa depan anak, atau atas permintaan pihak yang dirugikan.

“Media tidak boleh menghapus berita begitu saja tanpa alasan dan tanpa jejak. Jika memang harus dicabut, publik perlu diberi penjelasan yang terbuka,” tandas Randika.

Ia juga mengingatkan seluruh Kaperwil dan Kepala Biro di bawah jaringan Kabar Sembilan agar senantiasa berpegang pada prinsip-prinsip dasar jurnalistik.

“Pencabutan berita bukan tanda kelemahan, justru mencerminkan integritas dan tanggung jawab profesional. Redaksi yang bertanggung jawab bukanlah yang tak pernah salah, tapi yang berani mengakui dan memperbaikinya secara terbuka. Transparansi adalah kuncinya.” Ujarnya.

Dengan semangat tersebut, Media Kabar Sembilan menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menyampaikan fakta, tetapi juga menjunjung tinggi etika dan kepercayaan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *