Tasikmalaya, kabar-9.com — Kabar mengenai proses tukar guling tanah carik di Desa Sukakarsa, Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, memicu keresahan sekelompok warga. Mereka menduga telah terjadi pelanggaran prosedur dalam pemindahtanganan aset desa tersebut, dan mempertanyakan transparansi serta legalitas dari kebijakan yang diambil oleh pemerintah desa.
Tanah carik yang merupakan bagian dari aset milik desa, menurut keterangan warga, telah ditukar dengan tanah milik pribadi warga lain tanpa sosialisasi terbuka, tanpa Peraturan Desa (Perdes), dan tanpa adanya bukti persetujuan dari pemerintah kabupaten. Warga menyebutkan bahwa mereka tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah maupun menerima informasi resmi mengenai niat tukar guling tersebut.
Kepala Desa Sukakarsa: “Bukan Dijual, Tapi Tukar Guling”
Kepala Desa Sukakarsa, Elang Suherlan, saat dikonfirmasi oleh pihak BP2 TIPIKOR melalui pesan WhatsApp, membantah bahwa pihaknya melakukan penjualan aset desa. Ia menjelaskan bahwa proses tersebut adalah tukar guling sebagai bagian dari strategi pembangunan untuk mendukung program ketahanan pangan desa.
“Gini Pa, soal tanah carik bukan dijual tapi tukar guling,” jelas Elang.
“Kami punya rencana membangun kolam air deras dan kandang ayam untuk mendukung program ketahanan pangan. Aset kandang ayam lama dari BUMDes masih ada sekitar 100 unit, tapi berdiri di kolam milik warga, bukan tanah desa,” imbuhnya.
Elang mengungkapkan bahwa tanah desa yang lama tidak strategis karena sering kekurangan air dan hanya dimanfaatkan oleh perangkat desa, sementara lokasi tanah pengganti lebih menguntungkan karena strategis, memiliki akses jalan, serta ketersediaan air yang cukup.
“Luas tanah juga bertambah dari 150 bata jadi 180 bata. Sudah musyawarah dengan BPD, RT, dan RW. Sudah ada berita acaranya,” lanjut Elang.
BPD Sukakarsa Ikut Dalam Proses, Warga Meragukan Independensi
Keterlibatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukakarsa dalam proses tukar guling ini menjadi sorotan. Meski Kepala Desa mengklaim bahwa BPD telah diajak musyawarah dan turut menandatangani berita acara, sejumlah warga menyangsikan independensi serta peran kontrol dari lembaga tersebut.
“Kami heran kenapa BPD yang seharusnya menjadi perwakilan aspirasi masyarakat justru tidak menyampaikan informasi ini ke publik. Kami tidak pernah diajak musyawarah oleh BPD terkait rencana tukar guling ini,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
BPD yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dan penjembatan antara masyarakat dan pemerintah desa, dituding oleh sebagian warga telah abstain dari tanggung jawab moral dan hukum, serta membiarkan proses berlangsung tanpa dasar hukum yang jelas seperti Perdes dan izin tertulis dari bupati.
Tanpa Perdes dan Izin Bupati, Proses Dipertanyakan
Namun berdasarkan penelusuran jurnalis kabar-9.com, proses tukar guling ini belum memenuhi sejumlah syarat penting sesuai regulasi yang berlaku. Dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, disebutkan bahwa setiap pemindahtanganan aset desa, termasuk tukar menukar, harus memenuhi beberapa tahapan formal antara lain:
-
Dilakukan musyawarah desa yang melibatkan seluruh unsur masyarakat
-
Disahkan melalui Peraturan Desa (Perdes)
-
Mendapat persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
-
Mendapat persetujuan tertulis dari Bupati/Walikota
Hingga berita ini diturunkan, belum ada dokumen Perdes maupun persetujuan tertulis dari Bupati Tasikmalaya terkait tukar guling tersebut yang bisa ditunjukkan secara terbuka oleh pihak pemerintah desa.
BACA BERITA SELANJUTNYA :
KNPI Kabupaten Tasikmalaya: “Kami Tidak Mengetahui”
Ketika tim jurnalis kabar-9.com menyambangi KNPI Kabupaten Tasikmalaya, organisasi kepemudaan tersebut mengaku tidak mengetahui ihwal polemik tanah carik di Desa Sukakarsa. Mereka merasa prihatin atas informasi yang beredar di masyarakat, dan mendorong agar masyarakat segera menindaklanjuti keresahan ini secara resmi.
“Kami belum mendapatkan informasi atau laporan resmi mengenai persoalan ini. Bila memang benar ada dugaan pelanggaran dalam pengelolaan aset desa, kami sarankan masyarakat membuat laporan langsung ke Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya untuk diaudit secara menyeluruh,” ujar salah satu pengurus KNPI yang enggan disebut namanya.
KNPI juga mengingatkan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset desa merupakan syarat utama menuju tata kelola pemerintahan yang bersih.
Aktivis dan Warga Menuntut Audit Aset
Beberapa aktivis desa mendesak agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, serta Kejaksaan segera turun tangan melakukan audit atas proses pemindahtanganan aset ini.
“Kalau tukar guling tanah desa dilakukan tanpa dokumen resmi, tanpa Perdes, tanpa persetujuan bupati, ini bisa berpotensi menjadi pelanggaran hukum. Ini bukan masalah kecil karena tanah desa adalah milik negara,” ujar salah satu, aktivis desa yang juga tergabung dalam jaringan pengawasan aset publik.
Menurut mereka, pengelolaan aset desa harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Adanya proyek ketahanan pangan tidak bisa dijadikan justifikasi untuk menyalahi prosedur.
Status Tanah Belum Terdata di SIPADES
Kepala Desa Sukakarsa dalam keterangannya juga mengakui bahwa tanah desa yang dimaksud belum masuk dalam sistem SIPADES (Sistem Informasi Pengelolaan Aset Desa) karena masih dalam tahap pendataan. Hal ini justru menjadi sorotan karena proses tukar guling dilakukan sebelum status hukum dan administrasi aset desa tertata rapi dalam sistem nasional tersebut.
“Saya sedang proses pengurusan izin melalui DPMD bagian aset, Pak Ujang Dian,” kata Elang.
Namun, pengurusan izin setelah terjadinya tukar guling dinilai janggal dan menimbulkan kecurigaan publik.
Potensi Pelanggaran Hukum
Apabila proses tukar guling ini terbukti tidak melalui mekanisme yang sah, maka berpotensi melanggar:
-
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
-
Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
-
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
→ Pasal 3: Menyalahgunakan kewenangan, jabatan atau sarana lain untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Jika ditemukan kerugian negara atau penyalahgunaan kewenangan, maka proses ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan menjadi objek penyelidikan hukum.
Polemik tukar guling tanah carik Desa Sukakarsa menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap ada langkah tegas dari pihak berwenang untuk menelusuri proses ini secara hukum dan administratif. Sementara itu, KNPI Kabupaten Tasikmalaya mendorong agar masyarakat tidak ragu membuat laporan resmi agar kasus ini segera diusut secara objektif.
(Red)