Tasikmalaya, Kabar-9.com – Seorang pemuda bernama Samsul Aripin (24) warga Desa Sukaratu, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, menjadi korban penganiayaan hingga mengalami luka sobek di bagian wajah.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam (7/9/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di Jl. KP Cimuncang RT 05 RW 04, Desa Sukaratu. Akibat kejadian tersebut, korban langsung mendapatkan perawatan medis di puskesmas setempat dengan didampingi aparat kepolisian.
Kronologi Pelaporan
Menurut keterangan pihak keluarga, usai kejadian korban terlebih dahulu diarahkan oleh warga untuk melapor ke Polsek Sukaratu. Dari Polsek, korban kemudian dibawa ke puskesmas untuk menjalani pemeriksaan medis.
Setelah perawatan awal, korban kembali ke Polsek Sukaratu untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Namun, pada hari berikutnya pihak Polsek mengarahkan korban agar membuat laporan resmi ke tingkat Polres Tasikmalaya Kota.
Akhirnya, laporan resmi teregister dalam STPL Nomor: LP/B/366/IX/2025/SPKT/POLRES TASIKMALAYA KOTA/POLDA JAWA BARAT, pada Minggu (8/9/2025).
Kondisi Korban
Dalam foto yang beredar, terlihat luka sobek di pelipis mata sebelah kiri hingga harus mendapat jahitan. Selain itu, tangan kanan korban mengalami pembengkakan akibat dugaan penganiayaan tersebut.
Korban menyebutkan, tindak penganiayaan dilakukan oleh beberapa orang, salah satunya berinisial IR.
Respons Warga
Seorang warga bernama Saepul Ade dalam unggahan media sosialnya mengungkapkan keresahan masyarakat atas lambatnya penanganan kasus ini.
“Saya sebagai masyarakat dilindungi undang-undang. Setiap orang berhak melaporkan bila ada dugaan pidana. Tapi sampai saat ini belum ada respon dari pihak kepolisian terkait dugaan pasal 170 KUHP,” tulisnya.
Kasus penganiayaan ini kini tengah menunggu tindak lanjut dari aparat kepolisian. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Tasikmalaya Kota belum memberikan keterangan resmi.
(Red)