JAKARTA, kabar-9.com – Lapor Mas Wapres menyediakan jalur resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan terkait berbagai permasalahan publik. Dengan adanya layanan ini, publik tak hanya bisa menyampaikan aduan mereka, tetapi juga memantau secara langsung apakah laporan tersebut ditindaklanjuti atau tidak, menjadikannya sebagai solusi praktis dan akuntabel bagi masyarakat.
Melalui program ini, masyarakat memiliki akses untuk melacak perkembangan laporan mereka dengan cepat dan praktis, tanpa harus datang ke kantor Wakil Presiden. Berikut adalah dua metode yang tersedia:
Setelah mengirimkan aduan, pelapor akan mendapatkan nomor registrasi yang bisa digunakan untuk melacak laporan mereka. Nomor ini memungkinkan masyarakat untuk memantau laporan dari rumah dan menghemat waktu serta tenaga.
Layanan ini bisa diakses melalui WhatsApp di nomor 0811 1704 2207 atau di situs resmi setwapres.lapor.go.id. Dengan memasukkan nomor registrasi, masyarakat bisa langsung melihat apakah laporan mereka sedang dalam tahap analisis, sudah diteruskan ke instansi terkait, atau telah mendapat respons awal.
Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden, Sapto Harjono, menjelaskan bahwa setiap laporan akan diproses dalam waktu 14 hari kerja. Laporan yang masuk akan dianalisis, lalu diteruskan ke kementerian, lembaga terkait, atau pemerintah daerah sesuai permasalahan yang diadukan. Sapto menegaskan pentingnya koordinasi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, untuk menjamin setiap laporan diproses sesuai kewenangan.
Penanganan aduan yang melibatkan instansi seperti kementerian, lembaga pendidikan, dinas kesehatan, hingga otoritas penegakan hukum memungkinkan keluhan mulai dari masalah tanah, ijazah, hingga kasus perdagangan orang (TPPO) ditindaklanjuti secara profesional.
Program “Lapor Mas Wapres” ini diharapkan dapat menjadi saluran aspirasi yang kuat bagi masyarakat. Gibran menegaskan bahwa pemerintah siap mendengar dan menangani keluhan rakyat dengan lebih responsif dan transparan. Melalui program ini, masyarakat tak hanya bisa berharap suaranya didengar, tetapi juga yakin bahwa pengaduan mereka akan diproses sesuai prosedur yang berlaku.
(Red)