Tasikmalaya, Kabar-9.com – Warga Kampung Cibuntu, Desa Karya Bakti, Kecamatan Parung Ponteng, Kabupaten Tasikmalaya, terus mengeluhkan kondisi jalan rusak yang tak kunjung diperbaiki. Jalan utama yang menghubungkan wilayah mereka dengan jalur Pamijahan mengalami kerusakan parah selama bertahun-tahun. Meskipun warga telah mengajukan permohonan perbaikan lebih dari 70 kali, hingga kini belum ada tindakan nyata dari pemerintah daerah.
Menurut warga setempat, kerusakan jalan ini sangat berdampak pada aktivitas sehari-hari, baik untuk keperluan ekonomi, pendidikan, maupun kesehatan. Banyak warga yang kesulitan mengakses fasilitas umum karena kondisi jalan yang berlubang, becek saat hujan, dan berdebu saat musim kemarau.
“Kami sudah berkali-kali mengajukan permohonan, bahkan dinas terkait pernah datang meninjau lokasi. Tapi sampai sekarang belum ada tindakan apa pun. Kami sebagai warga merasa diabaikan,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.
Tak hanya itu, warga juga mengeluhkan bahwa jalan yang rusak ini sering menyebabkan kecelakaan, terutama bagi pengendara motor. Beberapa warga bahkan mengalami luka-luka akibat terjatuh di jalan berlubang.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pemerintah bertanggung jawab atas pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan untuk kepentingan umum. Dalam Pasal 24 ayat (1) UU tersebut dinyatakan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga mengatur bahwa pemerintah berkewajiban untuk merespons dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat secara transparan dan akuntabel. Jika pemerintah terus mengabaikan permohonan warga, maka masyarakat berhak mengajukan aduan lebih lanjut ke Ombudsman atau melakukan upaya hukum lainnya.
Masyarakat Kp. Cibuntu berharap agar pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki jalan tersebut. Mereka meminta transparansi dalam proses perencanaan dan realisasi perbaikan jalan, serta memastikan bahwa anggaran infrastruktur digunakan dengan benar sesuai kebutuhan masyarakat.
“Kami hanya ingin keadilan. Jalan ini adalah akses utama bagi kami. Kami berhak mendapatkan infrastruktur yang layak, sebagaimana dijamin oleh undang-undang,” tambah warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai rencana perbaikan jalan tersebut. Warga berharap agar keluhan mereka segera mendapat perhatian serius demi keselamatan dan kesejahteraan bersama.
(Abdul Manaf)