Aktivitas Pengerukan Tebing di Kampung Bongas Dipertanyakan, Pemdes Sukakarsa Sebut Belum Terima Surat Resmi, Perusahaan Akui Izin Masih Diurus

Pengerukan Sudah Berjalan, Izin Masih Diurus

Tasikmalaya, kabar-9.com –Aktivitas pengerukan material tanah menggunakan alat berat jenis ekskavator di Kampung Bongas, Desa Sukakarsa, Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, menjadi perhatian masyarakat. Kegiatan yang menurut keterangan warga telah berlangsung kurang dari satu minggu itu dipertanyakan legalitasnya karena diduga belum memiliki seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan, sementara material hasil pengerukan telah diangkut keluar lokasi menggunakan sejumlah dump truck.

Berdasarkan pantauan redaksi di lapangan pada Minggu (26/7/2026), satu unit alat berat jenis ekskavator merek Kobelco terlihat melakukan pengerukan pada lereng perbukitan yang berada di sisi jalan desa. Material hasil galian kemudian dimuat ke dalam dump truck yang secara bergantian keluar masuk lokasi untuk mengangkut material ke luar kawasan.

Lokasi pengerukan berada tidak jauh dari permukiman warga dan berdekatan dengan jalan desa yang menjadi akses utama masyarakat. Aktivitas kendaraan pengangkut material menyebabkan debu beterbangan di sepanjang ruas jalan, sehingga mengganggu kenyamanan pengguna jalan maupun warga sekitar.

Bacaan Lainnya

Selain itu, di sekitar lokasi juga tampak jaringan dan tiang listrik berada relatif dekat dengan area kerja alat berat. Kondisi tersebut menjadi perhatian sebagian warga yang menilai aspek keselamatan kerja dan keamanan lingkungan perlu mendapat pengawasan dari instansi berwenang.

Warga Mulai Merasakan Dampak

Sejumlah warga mengaku mulai merasakan dampak dari aktivitas pengerukan tersebut. Selain debu yang meningkat akibat lalu lintas dump truck, masyarakat juga mengkhawatirkan kondisi lereng yang dipotong dengan kemiringan cukup curam.

Menurut warga, apabila tidak disertai kajian teknis maupun langkah pengamanan yang memadai, kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko longsor, terutama saat musim hujan.

Warga juga mengkhawatirkan kemungkinan kerusakan jalan desa akibat kendaraan bermuatan material yang melintas secara berulang.

Warga Mengkompirmas Pemerintah Desa

Merasa membutuhkan kepastian mengenai status kegiatan tersebut, sejumlah warga Sempat mengkompirmasi Pemerintah Desa Sukakarsa untuk meminta penjelasan terkait legalitas pengerukan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Pemerintah Desa Sukakarsa menyampaikan bahwa pihaknya hanya menerima pemberitahuan secara lisan mengenai adanya aktivitas tersebut.

Secara administratif, pemerintah desa mengaku belum menerima surat pemberitahuan resmi maupun dokumen perizinan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pengerukan.

Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai dasar hukum pelaksanaan aktivitas yang telah berlangsung di lokasi.

Pengelola Sebut Perizinan Masih Dalam Proses

Saat warga meminta penjelasan mengenai legalitas kegiatan, salah seorang panitia yang menurut keterangan warga juga menjabat sebagai Kepala Dusun Bongas menyampaikan bahwa dokumen administrasi dan perizinan saat ini masih dalam proses pengurusan.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan keberatan dari sejumlah warga. Mereka mempertanyakan alasan kegiatan operasional, termasuk penggunaan alat berat dan pengangkutan material ke luar lokasi, telah dilakukan sebelum seluruh proses perizinan dinyatakan selesai.

Menurut warga, kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan semestinya dilaksanakan setelah seluruh persyaratan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dipenuhi.

Penanggung Jawab Kegiatan Masih Ditelusuri

Hingga berita ini diterbitkan, identitas pihak yang menjadi penanggung jawab kegiatan maupun badan usaha yang melaksanakan pengerukan masih dalam penelusuran redaksi.

Belum diketahui secara pasti apakah kegiatan tersebut dilaksanakan oleh perusahaan, perseorangan, kelompok masyarakat, maupun pihak lainnya.

Aspek Perizinan Menjadi Perhatian

Mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap kegiatan yang termasuk dalam kategori usaha pertambangan mineral dan batuan pada prinsipnya memerlukan perizinan dari instansi pemerintah yang berwenang sebelum kegiatan operasional dilaksanakan.

Sementara itu, apabila suatu kegiatan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, ketentuan mengenai pengelolaan lingkungan hidup juga mengatur adanya kewajiban pemenuhan persyaratan tertentu sesuai karakteristik kegiatan yang dilaksanakan.

Pemberitahuan secara lisan kepada pemerintah desa bukan merupakan bentuk perizinan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, penentuan apakah aktivitas pengerukan di Kampung Bongas termasuk kategori kegiatan yang wajib memiliki izin tertentu, maupun ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan hukum, merupakan kewenangan instansi yang berwenang setelah dilakukan pemeriksaan terhadap jenis kegiatan, dokumen administrasi, serta fakta-fakta di lapangan.

Dampak Lingkungan Menjadi Sorotan

Selain aspek legalitas, masyarakat juga menyoroti sejumlah dampak yang mulai dirasakan selama kegiatan berlangsung, di antaranya:

  • Meningkatnya polusi debu akibat lalu lintas dump truck.
  • Potensi kerusakan jalan desa karena kendaraan bermuatan material.
  • Kekhawatiran terhadap risiko longsor akibat pemotongan lereng.
  • Aspek keselamatan kerja karena aktivitas alat berat berada di dekat jaringan listrik.
  • Gangguan terhadap kenyamanan masyarakat akibat meningkatnya aktivitas kendaraan berat.

Warga berharap pengelola melakukan penyiraman jalan secara berkala guna mengurangi debu serta menerapkan langkah-langkah pengamanan selama kegiatan berlangsung.

Masyarakat Minta Pemerintah Melakukan Pemeriksaan

Sejumlah warga berharap Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, serta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.

Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai:

  • Status dan kelengkapan dokumen perizinan.
  • Identitas penanggung jawab kegiatan.
  • Tujuan pengerukan material.
  • Volume material yang telah diambil dan diangkut dari lokasi.
  • Kesesuaian kegiatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Potensi dampak terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Warga berharap apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya kekurangan administratif maupun ketidaksesuaian terhadap ketentuan yang berlaku, instansi yang berwenang dapat mengambil langkah sesuai prosedur dan kewenangannya.

Redaksi Masih Mengupayakan Konfirmasi

Hingga berita ini diterbitkan pada Minggu, 26 Juli 2026, redaksi masih mengupayakan konfirmasi kepada pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan pengerukan. Redaksi juga telah berupaya memperoleh keterangan dari Pemerintah Desa Sukakarsa, serta akan meminta tanggapan dari DPMPTSP Kabupaten Tasikmalaya, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tasikmalaya, dan instansi teknis terkait mengenai status perizinan, tujuan kegiatan, volume material yang diangkut, serta dasar hukum pelaksanaan aktivitas tersebut.

Setiap klarifikasi yang diterima akan dimuat sebagai pembaruan berita guna memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi, dan verifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan atau dilengkapi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *