Warga Kampung Bongas Siapkan Surat Aspirasi untuk Gubernur Jawa Barat, Minta Aktivitas Pengerukan Tebing Ditinjau

Photo Lokasi

Tasikmalaya | Kabar-9.com – Menyusul pemberitaan sebelumnya mengenai aktivitas pengerukan tebing di Kampung Bongas, Desa Sukakarsa, Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, tim Media Kabar-9 kembali melakukan upaya konfirmasi kepada Pemerintah Desa Sukakarsa guna memperoleh informasi dan keterangan lanjutan terkait kegiatan tersebut.

Pada Senin, 27 Juli 2026, sekitar pukul 10.20 WIB, tim Kabar-9 mendatangi Kantor Desa Sukakarsa. Namun, Kepala Desa Sukakarsa, Elang Suherlan, tidak berada di tempat sehingga proses konfirmasi secara langsung belum dapat dilakukan.

Menurut keterangan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukakarsa, Agus, Kepala Desa sedang menghadiri rapat di bidang pertanian.

Bacaan Lainnya

“Kepala Desa sedang rapat di pertanian, jadi sedang tidak berada di kantor,” ujar Agus kepada Kabar-9.

Karena Kepala Desa belum berada di kantor, wawancara langsung belum dapat dilakukan. Kabar-9 akan terus berupaya memperoleh tanggapan dari Kepala Desa Sukakarsa sebagai bagian dari komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang, akurat, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Di sela-sela proses peliputan, kehadiran awak media diketahui oleh sejumlah warga Kampung Bongas. Kesempatan tersebut dimanfaatkan beberapa warga untuk menyampaikan aspirasi dan keresahan mereka terkait aktivitas pengerukan tebing yang hingga kini masih berlangsung di wilayah tersebut.

Menurut sejumlah warga, mereka berharap pemerintah dan instansi yang berwenang segera melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan tersebut guna memastikan seluruh aktivitas telah memenuhi ketentuan administrasi, teknis, dan lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, sebagian warga juga menyampaikan harapan agar aktivitas pengerukan dihentikan sementara hingga terdapat kepastian dari instansi yang berwenang mengenai aspek perizinan, keselamatan, dan dampak lingkungan. Pernyataan tersebut merupakan aspirasi yang disampaikan warga kepada awak media dan bukan merupakan keputusan maupun kebijakan pemerintah.

Salah seorang warga Kampung Bongas, Oleh, menyatakan kesiapannya untuk menyampaikan secara langsung surat aspirasi masyarakat kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi warga agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengetahui kondisi yang dirasakan masyarakat serta mendorong instansi terkait melakukan peninjauan sesuai kewenangannya.

Dalam surat aspirasi yang tengah dipersiapkan, masyarakat menyampaikan beberapa hal yang menjadi perhatian, yaitu:

  1. Kekhawatiran terhadap potensi longsor akibat perubahan struktur tebing.
  2. Potensi gangguan terhadap keselamatan warga yang bermukim di sekitar lokasi kegiatan.
  3. Kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan, lahan pertanian, serta sumber mata air yang menjadi kebutuhan masyarakat.
  4. Debu, kebisingan, dan aktivitas kendaraan berat yang dinilai mengganggu kenyamanan warga.
  5. Perlunya kepastian mengenai kelengkapan perizinan, dokumen lingkungan, serta pemenuhan ketentuan hukum yang berlaku.
  6. Harapan agar masyarakat memperoleh informasi secara terbuka dan dilibatkan dalam komunikasi mengenai kegiatan yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan sekitar.

Melalui surat tersebut, masyarakat juga berencana memohon kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar:

  1. Menugaskan instansi terkait melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh.
  2. Memastikan seluruh kegiatan telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Melakukan evaluasi terhadap potensi dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat.
  4. Menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada masyarakat guna menghindari kesimpangsiuran informasi.
  5. Mengambil langkah sesuai kewenangan apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat berharap aspirasi tersebut dapat menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Barat sehingga persoalan yang berkembang di tengah masyarakat dapat ditangani melalui mekanisme yang berlaku dengan tetap mengedepankan keselamatan warga, kelestarian lingkungan, serta kepastian hukum.

Sebelumnya, dalam pemberitaan Kabar-9, Pemerintah Desa Sukakarsa menyampaikan bahwa hingga saat itu pihak desa belum menerima surat resmi dari perusahaan terkait aktivitas pengerukan tersebut. Sementara itu, pihak perusahaan yang dikonfirmasi Kabar-9 menyatakan bahwa proses perizinan masih dalam tahap pengurusan. Informasi tersebut telah dimuat dalam pemberitaan sebelumnya sebagai bagian dari hasil konfirmasi terhadap pihak terkait.

Kabar-9 menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil peliputan di lapangan, keterangan narasumber, serta aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada awak media. Informasi mengenai aspirasi warga tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan atas status hukum maupun perizinan suatu kegiatan. Kabar-9 tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Desa Sukakarsa, pihak perusahaan, instansi pemerintah yang berwenang, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, atau menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat perkembangan baru atau keterangan tambahan dari para pihak, Kabar-9 akan memuatnya pada pemberitaan berikutnya sebagai bentuk komitmen terhadap akurasi, keberimbangan, dan kepentingan publik.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *