Polemik Bongas Memanas, Warga Minta Evaluasi Kinerja Kepala Dusun

Ilustrasi

Tasikmalaya | Kabar-9.com – Polemik aktivitas pengerukan tebing yang diduga belum mengantongi perizinan resmi di Kampung Bongas, Desa Sukakarsa, Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, terus menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga kini tengah menyusun surat aspirasi dan pernyataan sikap yang akan disampaikan kepada Pemerintah Desa Sukakarsa sebagai bentuk penyampaian aspirasi atas aktivitas pengerukan yang dinilai belum memenuhi prosedur administrasi maupun mekanisme pemerintahan desa sebagaimana mestinya.

Hingga berita ini diterbitkan, surat aspirasi tersebut masih berada dalam tahap kajian, penyempurnaan substansi, serta pengumpulan dukungan dari masyarakat. Warga menyatakan proses penyusunan dilakukan secara terbuka dengan menghimpun berbagai masukan agar isi surat benar-benar mencerminkan kepentingan masyarakat Kampung Bongas secara menyeluruh.

Dalam penyusunannya, masyarakat juga meminta pandangan dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, Ketua RT, Ketua RW, serta unsur masyarakat lainnya yang dinilai memahami kondisi Kampung Bongas. Menurut warga, langkah tersebut dilakukan agar setiap poin yang disampaikan bersifat objektif, berdasarkan fakta yang diketahui masyarakat, serta tidak hanya menjadi pendapat segelintir pihak.

Bacaan Lainnya

Apabila seluruh proses pembahasan telah selesai dan memperoleh kesepakatan bersama, surat aspirasi tersebut akan disampaikan secara resmi kepada Kepala Desa Sukakarsa sesuai mekanisme yang berlaku.

Berawal dari Aktivitas Pengerukan Tebing

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kabar-9.com, aktivitas pengerukan dilakukan menggunakan alat berat jenis ekskavator pada salah satu tebing di Kampung Bongas. Material hasil pengerukan kemudian diangkut menggunakan sejumlah kendaraan dump truck keluar dari lokasi.

Sejak aktivitas tersebut berlangsung, sebagian warga mulai mempertanyakan legalitas kegiatan, termasuk status perizinan, proses koordinasi dengan Pemerintah Desa Sukakarsa, serta mekanisme pengambilan keputusan sebelum pekerjaan dilaksanakan.

Menurut informasi yang diperoleh redaksi, hingga aktivitas berlangsung masyarakat mengaku belum mengetahui adanya sosialisasi terbuka maupun musyawarah yang melibatkan warga secara luas sebelum kegiatan dimulai.

Warga Kecewa, Nilai Mekanisme Administrasi Belum Ditempuh Secara Lengkap

Dalam draf surat aspirasi yang diterima Kabar-9.com, masyarakat menyampaikan kekecewaan terhadap proses yang dinilai belum mengedepankan prinsip keterbukaan, partisipasi masyarakat, serta tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Menurut warga, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah dugaan belum adanya surat rekomendasi tertulis dari Kepala Desa Sukakarsa sebelum aktivitas pengerukan dilaksanakan. Warga berpandangan bahwa rekomendasi tertulis tersebut merupakan bagian penting dari proses administrasi sebagai bukti bahwa kegiatan telah melalui koordinasi resmi di lingkungan Pemerintah Desa.

Sejumlah warga juga menilai Kepala Dusun Kampung Bongas diduga telah mengambil langkah atau memberikan persetujuan terhadap kegiatan tersebut tanpa terlebih dahulu memastikan adanya rekomendasi tertulis dari Kepala Desa. Dugaan inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar masyarakat meminta Pemerintah Desa Sukakarsa melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Dusun.

Menurut warga, apabila benar suatu kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dilaksanakan tanpa didahului mekanisme administrasi yang lengkap, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakjelasan hukum, memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa.

Warga Tegaskan Tidak Menolak Investasi, Asalkan Sesuai Aturan

Di balik penyusunan surat aspirasi tersebut, masyarakat menegaskan bahwa mereka pada prinsipnya tidak menolak adanya aktivitas usaha, pembangunan, maupun investasi di wilayah Kampung Bongas.

Warga justru menyambut baik setiap kegiatan yang mampu memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan perekonomian desa, serta mendorong pembangunan daerah.

Namun demikian, masyarakat berharap seluruh kegiatan dilaksanakan sesuai dengan peruntukan tata ruang, memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, serta didahului oleh proses administrasi, koordinasi, dan musyawarah yang terbuka dengan pemerintah desa maupun masyarakat yang terdampak.

Menurut warga, setiap aktivitas yang berpotensi mengubah kondisi lingkungan atau bentang alam semestinya terlebih dahulu disosialisasikan secara terbuka, memperoleh rekomendasi administrasi sesuai kewenangan, serta melalui kajian teknis apabila dipersyaratkan oleh ketentuan yang berlaku.

Masyarakat berpandangan bahwa keterbukaan informasi dan kepastian administrasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan prosedur yang jelas dan transparan, potensi kesalahpahaman, konflik sosial, maupun persoalan hukum dapat diminimalkan.

Selain itu, warga juga menilai bahwa keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan pembangunan. Aktivitas yang mengubah struktur lahan maupun tebing, menurut mereka, perlu memperhatikan kajian teknis serta langkah mitigasi agar tidak menimbulkan risiko longsor, kerusakan lingkungan, terganggunya sumber air, maupun dampak lain yang dapat membahayakan masyarakat di kemudian hari.

“Kami bukan menolak pembangunan ataupun investasi. Justru kami mendukung setiap kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun semuanya harus dilaksanakan sesuai peruntukannya, memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, terbuka kepada masyarakat, serta mengutamakan keselamatan warga dan kelestarian lingkungan. Dengan begitu tidak akan menimbulkan kesalahpahaman maupun dampak yang merugikan di kemudian hari,“ ujar salah seorang perwakilan warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Musyawarah Dinilai Harus Melibatkan Seluruh Unsur

Menurut warga, sebelum kegiatan yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan dilaksanakan, seharusnya terlebih dahulu dilakukan musyawarah bersama yang melibatkan seluruh pihak terkait, di antaranya Pemerintah Desa, Kepala Dusun, Ketua RT, Ketua RW, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemilik lahan, pelaksana kegiatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, perwakilan warga terdampak, serta instansi teknis apabila diperlukan.

Masyarakat juga berpandangan bahwa hasil musyawarah tersebut semestinya dituangkan dalam berita acara resmi yang memuat tujuan kegiatan, penjelasan teknis pekerjaan, status kepemilikan lahan, potensi dampak lingkungan, langkah mitigasi, serta ditandatangani oleh seluruh peserta sebagai bentuk pertanggungjawaban bersama.

Pengumpulan Dukungan Masyarakat Terus Berjalan

Selain draf surat aspirasi, Kabar-9.com juga memperoleh informasi bahwa proses pengumpulan dukungan masyarakat terus dilakukan. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, sejumlah warga telah menyatakan kesediaannya untuk memberikan dukungan terhadap surat aspirasi yang sedang disusun.

Namun demikian, redaksi masih melakukan verifikasi terhadap seluruh informasi tersebut agar pemberitaan tetap akurat dan berimbang.

Minta Evaluasi Kinerja Kepala Dusun

Dalam salah satu poin draf surat aspirasi, masyarakat meminta Pemerintah Desa Sukakarsa melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Dusun Kampung Bongas apabila nantinya ditemukan adanya dugaan pengabaian prosedur administrasi maupun mekanisme pemerintahan desa.

Menurut warga, permintaan evaluasi tersebut bukan bertujuan memperkeruh situasi, melainkan sebagai bentuk harapan agar tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Soroti Potensi Dampak Lingkungan

Selain aspek administrasi, masyarakat juga menyoroti potensi dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan apabila aktivitas pengerukan dilakukan tanpa kajian teknis maupun pengawasan dari instansi yang berwenang.

Perubahan struktur lereng dikhawatirkan meningkatkan risiko longsor pada musim hujan. Aktivitas kendaraan pengangkut material juga dinilai berpotensi menimbulkan debu, kebisingan, mengganggu aktivitas masyarakat, serta mempercepat kerusakan jalan desa.

Empat Poin Aspirasi

Dalam draf surat aspirasi tersebut, masyarakat menyampaikan empat poin utama kepada Pemerintah Desa Sukakarsa, yakni:

  1. Meminta Pemerintah Desa Sukakarsa melakukan evaluasi terhadap mekanisme pengambilan keputusan yang dinilai belum melalui koordinasi dan rekomendasi administrasi sebagaimana yang diharapkan masyarakat.
  2. Meminta penghentian sementara aktivitas pengerukan hingga seluruh aspek perizinan, administrasi, kajian teknis, serta ketentuan peraturan perundang-undangan dipenuhi sesuai mekanisme yang berlaku.
  3. Meminta pemerintah dan instansi terkait melakukan peninjauan terhadap potensi dampak lingkungan, keselamatan masyarakat, risiko longsor, pencemaran debu, lalu lintas kendaraan berat, serta kemungkinan kerusakan infrastruktur jalan desa.
  4. Mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, akuntabel, partisipatif, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

Kabar-9.com Masih Mengupayakan Konfirmasi

Hingga berita ini diterbitkan, Kabar-9.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Desa Sukakarsa, Kepala Dusun Kampung Bongas, pihak perusahaan atau pelaksana kegiatan, pemilik lahan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta instansi teknis terkait di Kabupaten Tasikmalaya mengenai status perizinan, mekanisme pelaksanaan kegiatan, serta tanggapan atas aspirasi masyarakat.

Apabila tanggapan resmi telah diperoleh, Kabar-9.com akan memuatnya sebagai bagian dari penerapan prinsip cover both sides, Hak Jawab, dan keberimbangan pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan draf surat aspirasi masyarakat, hasil penghimpunan informasi di lapangan, serta keterangan sejumlah narasumber hingga waktu publikasi. Penyebutan kata “diduga”, “menurut warga”, dan “berpandangan” merupakan bentuk kehati-hatian jurnalistik dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan adanya pelanggaran hukum maupun administratif.

Kabar-9.com tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *