Kabar-9.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengeluarkan putusan akhir terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tasikmalaya 2024. Dalam sidang yang digelar pada Senin (24/2/2025) pukul 11.28 WIB, MK secara resmi mendiskualifikasi H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dan memerintahkan pemungutan suara ulang.
Dalam amar putusan, MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Salah satu poin utama dalam keputusan tersebut adalah pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya. Selain itu, Keputusan KPU Nomor 1574 Tahun 2024 terkait penetapan pasangan calon serta Keputusan KPU Nomor 1575 Tahun 2024 tentang nomor urut pasangan calon juga dinyatakan batal.
MK dalam putusannya juga memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada Tasikmalaya 2024 tanpa mengikutsertakan H. Ade Sugianto sebagai calon. PSU ini akan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024.
Selain itu, MK memberikan batas waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan untuk menyelenggarakan PSU dan mengumumkan hasil perolehan suara tanpa perlu melaporkan kembali ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam putusan tersebut, MK juga memerintahkan partai politik atau gabungan partai politik pengusul H. Ade Sugianto untuk mengajukan calon pengganti sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, namun tanpa mengganti H. Iip Miftahul Paoz sebagai calon Wakil Bupati.
Keputusan ini tentunya akan berdampak besar pada dinamika politik di Tasikmalaya. Sebelumnya, pasangan Ade Sugianto – Iip Miftahul Paoz sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dukungan dari PDI-P dan NasDem. Namun, dengan adanya putusan diskualifikasi ini, peta politik kemungkinan akan berubah dan membuka peluang baru bagi kandidat lain.
Masyarakat Tasikmalaya kini menantikan langkah KPU dalam menyelenggarakan PSU serta keputusan partai politik dalam mengajukan calon pengganti. Dengan waktu yang terbatas, dinamika politik lokal diperkirakan akan semakin memanas menjelang pelaksanaan PSU.
(Red)