Awalnya Ditolak, Permohonan Akta Gratis di Desa Sukakarsa Akhirnya Diproses

Setelah Sempat Ditolak, Permohonan Akta Kelahiran Gratis di Desa Sukakarsa Akhirnya Diproses

Tasikmalaya, kabar-9.com – Program pembuatan akta kelahiran gratis di Desa Sukakarsa, Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, sempat mengalami kendala. Bu Eti Sulastri mengajukan pembuatan empat akta kelahiran sekaligus, namun awalnya permohonan tersebut ditolak oleh perangkat desa dan Kepala Desa Sukakarsa, Elang Suherlan.

“Awalnya saya ditolak oleh perangkat desa dan kepala desa karena pembuatan akta saya empat sekaligus. Apakah memang itu aturan atau hanya pembatasan sepihak?” ujar Bu Eti.

Setelah Ketua RW 003, Yayan Sopiana, mengajukan ulang permohonan tersebut, proses pembuatan akta akhirnya dapat dilanjutkan. Aturan yang sebelumnya membatasi hanya dua orang kini diubah, memungkinkan lebih banyak warga untuk mendapatkan layanan ini.

Bacaan Lainnya

Pembuatan akta kelahiran di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan yang menegaskan bahwa layanan ini tidak dipungut biaya. Berikut adalah dasar hukum terkait:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa penerbitan kutipan akta kelahiran tidak dipungut biaya.

Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, yang mengatur bahwa pencatatan kelahiran dilakukan oleh instansi pelaksana secara gratis.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran, yang mempertegas bahwa pelayanan penerbitan akta kelahiran tidak dipungut biaya.

Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, tidak ada ketentuan yang membatasi jumlah akta kelahiran yang dapat diajukan oleh seorang warga. Oleh karena itu, penolakan awal terhadap permohonan Bu Eti Sulastri kemungkinan merupakan kebijakan internal desa yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Warga diharapkan untuk proaktif dalam mengurus akta kelahiran, mengingat pentingnya dokumen tersebut sebagai bukti identitas dan status hukum seseorang. Selain itu, pemerintah daerah diimbau untuk mensosialisasikan informasi terkait layanan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.

Setelah dikonfirmasi awak media kabar-9.com, Ketua RW 003 Kampung Bongas membenarkan kejadian tersebut.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *