Jembatan Penghubung di Perbatasan Sari Mangu – Karang Mekar Roboh Sejak 2018, Warga Kecewa Tak Kunjung Diperbaiki

Jembatan Bambu Darurat di Perbatasan Sari Mangu – Karang Mekar, Ancaman bagi Keselamatan Warg

Tasikmalaya, Kabar-9.com – Warga di perbatasan Desa Sari Mangu dan Desa Karang Mekar, tepatnya di Kampung Cijagra, RT 03 RW 09, Desa Karang Mekar, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya,  masih menanti kepastian perbaikan jembatan penghubung yang telah roboh sejak tahun 2018. Kendati sempat ada wacana dari anggota dewan untuk memperbaikinya, hingga kini belum ada langkah konkret yang direalisasikan.

Kerusakan infrastruktur ini berdampak besar terhadap kehidupan masyarakat, terutama bagi warga Kampung Ranca Pari, Dusun Ranca Sengit, Desa Sari Mangu. Akses yang terputus menghambat mobilitas harian mereka, termasuk bagi pengguna kendaraan roda dua dan roda empat yang membawa barang. Akibatnya,

Warga terpaksa menempuh jalur alternatif yang lebih jauh, yang tentunya menambah waktu serta biaya transportasi. Sementara itu, warga hanya dapat menggunakan jembatan bambu yang sama sekali tidak layak untuk menghubungkan dua kampung tersebut.

Bacaan Lainnya

Jembatan ini juga membahayakan keselamatan warga karena memiliki ketinggian yang cukup curam. Selain itu, banyak jalan di sekitar wilayah tersebut yang berlubang, semakin memperburuk kondisi aksesibilitas masyarakat.

“Ibu-ibu seperti kami sangat kesulitan. Kalau mau belanja atau ke pasar jadi harus muter jauh,” keluh Ibu Neni (50), seorang warga yang terdampak langsung oleh kondisi tersebut.

Hal serupa diungkapkan oleh Ibu Uka (65), yang merasa kecewa dengan janji-janji yang tak kunjung terealisasi.

“Dulu ada anggota dewan yang katanya mau memperbaiki, tapi sampai sekarang tidak ada kelanjutannya. Hanya sekadar wacana, tidak ada tindakan nyata,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Warga setempat mendesak pemerintah daerah segera turun tangan dan memenuhi janji untuk memperbaiki jembatan serta jalan yang rusak. Mereka menilai akses ini sangat krusial bagi aktivitas ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat. Jika tidak segera diperbaiki, kondisi ini dikhawatirkan akan semakin memperburuk kesulitan yang dihadapi warga setiap hari.

Sebagai solusi, pemerintah seharusnya menjalankan kewajiban sebagaimana yang tercantum dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kewajiban Pemerintah dalam Perbaikan Infrastruktur Dasar.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah wajib menyediakan, memelihara, dan memperbaiki infrastruktur dasar yang mengalami kerusakan dalam rangka menjamin kelancaran aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.

Jika dalam jangka waktu satu tahun sejak laporan diterima belum ada tindakan, maka pejabat terkait dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemotongan anggaran atau pemberhentian dari jabatan.

Pihak terkait diharapkan segera memberikan kepastian serta penjelasan resmi terkait rencana perbaikan jembatan dan jalan rusak ini agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian.

dasar hukum mengenai perbaikan infrastruktur, termasuk jembatan yang rusak, beberapa peraturan yang dapat dijadikan acuan adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

    • Pasal 14 ayat (1): Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    • Pasal 16: Pemerintah daerah wajib melakukan pemeliharaan jalan dan jembatan agar tetap berfungsi dengan baik.
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

    • Pasal 12 ayat (1): Infrastruktur merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
    • Pasal 18: Pemerintah daerah bertanggung jawab atas perbaikan infrastruktur yang rusak, termasuk jembatan dan jalan.
  3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 19/PRT/M/2011 tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perbaikan Jalan dan Jembatan

    • Mengatur bahwa setiap kerusakan infrastruktur harus segera ditangani oleh pemerintah sesuai dengan tingkat kewenangannya.

Dengan dasar hukum ini, masyarakat bisa menuntut pemerintah daerah untuk segera melakukan perbaikan jembatan yang roboh sejak 2018. Jika belum ada tindakan nyata, warga bisa mengajukan aduan resmi ke dinas terkait atau DPRD setempat.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *