Tasikmalaya, kabar-9.com – Badan Pengawasan Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Tasikmalaya telah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) oleh Dadan Jaenudin dan dua kuasa hukumnya, Topan Prabowo dan Ali Bachtiar, pada 18 Maret 2025. Laporan ini berisi pengaduan terhadap lima anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya mengenai dugaan ketidakprofesionalan dalam pengawasan pencalonan bupati di PILKADA Kabupaten Tasikmalaya 2024. Hal ini mengakibatkan calon bupati nomor urut 3, Ade Sugianto, didiskualifikasi berdasarkan Putusan MK No. 132/PHPU. BUP-XXIII/2025. Akibatnya, Kabupaten Tasikmalaya harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ali Bachtiar menjelaskan bahwa mereka mewakili Dadan Jaenudin sebagai pemilih dalam PILKADA 2025 dan melaporkan ketua serta beberapa anggota Bawaslu karena dinilai tidak melakukan pengawasan yang seharusnya. Keterlambatan dalam pengawasan ini diduga menyebabkan diskualifikasi Ade Sugianto, yang telah menjabat selama dua periode. Topan Prabowo juga menambahkan bahwa Bawaslu dicurigai telah melanggar Kode Etik dan tidak menjalankan prinsip-prinsip profesional dalam tugasnya.
“Benar, kami mewakili Klien kami Dadan Jaenudin dalam kapasitasnya selaku masyarakat dan atau pemilih pada PILKADA Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2025, telah mengadukan atau melaporkan Ketua dan beberapa Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya kepada DKPP RI. Ucapnya kepada awak media. Rabu, (19 Maret 2025).
“Hal tersebut akibat dari diduganya ketidak profesionalan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya yang tidak melakukan pengawasan sebagaimana kewenangannya dalam pencalonan bupati pada PILKADA Kabupaten Tasikmalaya 2024 terhadap salah satu calon Bupati nomor urut 3 atas nama Ade Sugianto yang telah didiskualifikasi atau dibatalkan oleh Putusan MK No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 karena terbukti telah menjabat selama dua periode sehingga akibat hukumnya Kabupaten Tasikmalaya melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU)”, ungkap Ali Bachtiar
Topan menegaskan bahwa banyak masyarakat yang melaporkan masalah masa jabatan Ade Sugianto, tetapi tanggapan dari KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya terlihat kurang serius. Dia menyimpulkan bahwa baik KPU maupun Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah gagal menjalankan tugas dan melanggar kode etik pemilu sesuai bukti yang ada. Dadan Jaenudin menyatakan bahwa gagal ini tidak hanya berdampak pada pelanggaran etika, tetapi juga mengakibatkan pemborosan anggaran negara.
“Terkait laporan atau pengaduan klien kami kepada DKPP RI, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya diduga telah melanggar Kode Etik dan tidak menjalankan Prinsip Profesional, Prinsip Jujur, Prinsip Berkepastian hukum, Prinsip Proporsional dan Prinsip Adil selaku pengawas bagian dari Penyelenggara Pemilu”. Ujar Topan.
“Oleh karena hal tersebut klien kami menilai berpijak pada bukti-bukti yang dia dapatkan selama PILKADA 2024 kemarin berkesimpulan baik KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah GAGAL dan melanggar kode etik. Sebelumnya selama masa Pilkada, sejumlah masyarakat banyak yang mengadukan baik secara lisan ataupun tertulis terkait masa periodasi Ade Sugianto, namun hal tersebut seolah kurang ditanggapi serius oleh pihak KPU maupun Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya”, Tegas Topan.
Saat dihubungi oleh tim, melalui telepon seluler ataupun telepon whatsapp miliknya, Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, belum memberikan atau tidak memberikan tanggapannya.
(Tim/Red)