Ketua PWRI Kabupaten Tasikmalaya: Imbauan Dewan Pers Tentang THR Tidak Berlaku untuk Pemberian Atas Dasar Sukarela

Tasikmalaya, kabar-9.com – Dewan Pers kembali mengeluarkan imbauan resmi kepada berbagai pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) atau sumbangan yang mengatasnamakan wartawan, organisasi pers, maupun perusahaan media. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor 183/DP/K/III/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, pada Rabu, (12/03/2025).

Menyikapi adanya imbauan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F. Simatupang mengatakan bahwa dirinya sangat mendukung penuh adanya imbauan Dewan Pers yang melarang setiap wartawan atau perusahaan Pers dan organisasi Pers meminta THR dengan tujuan menjaga integritas dan independensi pers di Indonesia.

Namun, Chandra menegaskan bahwa hal tersebut bukan berarti melarang setiap wartawan menerima setiap pemberian dari instansi manapun sepanjang hal tersebut tidak diminta dan atas dasar sukarela setiap orang atau pejabat dari seluruh instansi yang ingin memberinya serta tidak bersebrangan dengan etika jurnalis.

Bacaan Lainnya

“Saya sangat mendukung sekali adanya surat edaran Dewan Pers yang mengimbau kepada seluruh instansi terkait untuk memberi THR kepada setiap oknum wartawan atau perusahaan Pers dan organisasi Pers yang meminta dengan cara memaksa dengan tujuan untuk menjaga integritas dan independensi pers di Indonesia,” tegas Chandra.

“Namun adanya imbauan tersebut bukan berarti setiap wartawan dilarang untuk menerima setiap pemberian dari Pihak manapun sepanjang hal tersebut diberikan atas dasar sukarela dan tanpa diminta serta tidak bersebrangan dengan etika jurnalis,” imbuhnya.

(Yudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *