Tasikmalaya, kabar-9.com – KPU Kabupaten Tasikmalaya mengumumkan hasil persyaratan lengkap calon bupati pengganti menjelang pemungutan suara ulang (PSU) pada 19 April 2025. Pengumuman ini adalah tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perselisihan hasil pemilihan. Pengumuman tersebut dilakukan pada 17 Maret 2025, dengan nomor surat 147/PL. 02. 2-Pu/3206/2025.
Dalam pengumuman tersebut, KPU menyatakan bahwa Hj. Ai Diantani Ade Sugianto, memenuhi syarat sebagai calon pengganti bupati. Sebagai bagian dari pengumuman, KPU juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait hasil penelitian tersebut.
Masyarakat bisa menyampaikan masukan secara langsung ke kantor KPU di Ruko Blok Singaparna No. 7-12, Tasikmalaya, antara 19 hingga 21 Maret 2025. Mereka perlu mengisi daftar hadir dan formulir tanggapan, serta menyerahkan fotokopi KTP elektronik atau dokumen lain yang relevan. Formulir tanggapan juga bisa diakses melalui link yang disediakan.
Dadan Jaenudin, seorang warga dari Kampung Cikeleng Pesantren, mengajukan tanggapan melalui surat kepada KPU pada 19 Maret 2025. Ia mengonfirmasi bahwa telah mengajukan surat tanggapan terkait pengumuman KPU mengenai hasil penelitian terhadap calon bupati pengganti, Ai Diantani.
Dadan juga menyoroti pentingnya hasil pemeriksaan kesehatan calon tersebut, dan Ia berharap KPU lebih selektif dalam memverifikasi semua persyaratan calon, termasuk hasil pemeriksaan kesehatan, supaya tidak terjadi kegagalan demokrasi lagi. ucapnya.
Dadan menjelaskan bahwa ia telah meminta KPU untuk memperhatikan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di RSUD KHZ Musthafa pada 13 Maret 2025. Ia mengungkapkan keinginannya agar masalah ini ditangani dengan baik untuk menjaga demokrasi di Kabupaten Tasikmalaya.
Dadan Jaenudin juga menjelaskan bahwa, ia akan mengungkapkan lebih lanjut mengenai masalah kesehatan calon tersebut setelah menerima jawaban dari KPU atas surat tanggapannya.
“Jadi hari ini saya atas nama warga masyarakat Kabupaten Tasikmalaya telah mengajukan surat tanggapan terkait adanya pengumuman KPU Kabupaten Tasikmalaya yang menyatakan hasil penelitian semua persyaratan calon Bupati pengganti atas nama Ai Diantani telah memenuhi syarat”. Ucap Dadan.
Lebih detail lagi Dadan mengatakan “Saya berharap pihak KPU Kabupaten Tasikmalaya agar lebih selektif dalam proses verifikasi semua persyaratan calon termasuk hasil pemeriksaan kesehatan calon yang dilakukan oleh pihak RSUD KHZ Musthafa sebagai RSUD yang ditunjuk oleh KPU kabupaten Tasikmalaya pada Kamis, 13 Maret 2025 yang lalu dengan harapan jangan sampai terjadi lagi kegagalan DEMOKRASI di Kabupaten Tasikmalaya yang kedua kalinya”, ungkapnya”, Rabu, (19 Maret 2025).
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, belum memberikan jawaban meski telah dihubungi melalui telpon whatsapp miliknya beberapa kali.