Tasikmalaya, kabar-9.com — Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, akhirnya angkat bicara terkait laporan hukum yang diajukan oleh Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, ke Polres Tasikmalaya. Laporan tersebut memuat dugaan pemalsuan surat, penggunaan kop surat, dan stempel kedinasan Bupati yang diduga dilakukan tanpa izin. (Jumat, 11/4/25)
Dalam siaran pers resmi yang diterbitkan pada Jumat (11/4), Cecep membantah dengan tegas tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam tindakan pemalsuan dalam bentuk apa pun.
“Setiap surat yang dikeluarkan dalam kapasitas pemerintahan selalu melalui prosedur resmi dan ditandatangani oleh pejabat berwenang,” ujarnya.
Cecep menjelaskan bahwa semua kegiatan koordinasi yang dilakukan oleh Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tasikmalaya, termasuk oleh Tim Tujuh (Tupim), dijalankan berdasarkan asas profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bacaan Sebelumnya:
https://kabar-9.com/bupati-tasikmalaya-laporkan-wakil-bupati-ke-polisi-terkait-stempel-palsu/
Ia menambahkan bahwa kegiatan evaluasi dan monitoring yang dilakukan oleh Tim Tupim merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam meningkatkan mutu pelayanan publik serta mempercepat reformasi birokrasi.
“Seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan secara terbuka dan telah dilaporkan kepada Bupati Tasikmalaya melalui Kepala Bagian Tupim,” lanjutnya.
Cecep juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, dirinya belum pernah menerima teguran, baik secara lisan maupun tertulis, terkait dugaan penyalahgunaan administrasi tersebut.
“Saya menyayangkan munculnya laporan hukum ini tanpa adanya komunikasi atau klarifikasi terlebih dahulu. Ini dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tuturnya.
Kendati demikian, Cecep Nurul Yakin menegaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap semua pihak dapat memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara independen dan objektif.
“Saya berharap proses ini menjadi sarana klarifikasi yang adil dan memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi tambahan dari pihak Bupati Tasikmalaya terkait laporan tersebut.
(Red)