Tasikmalaya, kabar-9.com — Percaya kepada teman itu mulia, tapi kalau berlebihan, bisa berujung kerugian. Itulah yang dialami IW, warga Cikalanggirang, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kisah bermula pada Jumat pagi (25/4/2025), ketika IW dan rekannya, TW, berangkat bersama menuju pusat Kota Tasikmalaya. Keduanya menggunakan motor Yamaha Fazzio warna hitam milik IW, dengan nomor polisi Z 4497 HAF. Perjalanan itu semula berjalan akrab; mereka sempat berhenti di kawasan BKR untuk beristirahat sambil menikmati es kelapa muda.
Namun dari suasana santai, nasib IW berubah drastis.
“TW pinjam motor saya, katanya mau jemput konsumennya yang mau jual emas,” ujar IW kepada Kabar-9.com.
Karena rasa percaya, IW menyerahkan kunci motornya tanpa banyak pikir panjang—tanpa surat perjanjian, tanpa saksi, hanya bermodal kedekatan sebagai teman.
Satu jam berlalu. Dua jam. Hingga sore hari, TW tak kunjung kembali. Telepon tidak tersambung. Pesan WhatsApp hanya centang satu. Seperti kata istilah kekinian: gaslighting detected.
Lebih aneh lagi, tak lama kemudian, istri TW justru menghubungi IW, berpura-pura mencari keberadaan suaminya.
“Saya mulai curiga, jangan-jangan istrinya juga terlibat,” kata IW, mencoba menyusun potongan-potongan kecurigaan yang kian bertambah.
Saat IW mengancam akan melapor ke polisi, istri TW tiba-tiba mengirimkan tangkapan layar percakapan, seolah ingin membantu. Dalam pesan itu, disebutkan bahwa motor IW telah “dititipkan” kepada seorang anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) di daerah Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya.
Motor? Titip? Anggota ormas? Bagi IW, penjelasan itu terdengar lebih absurd dari alur sinetron prime time.
Tidak ingin dipermainkan lebih jauh, IW akhirnya menempuh jalur hukum. Ia melaporkan TW ke Polres Tasikmalaya Kota dengan harapan motornya bisa segera ditemukan dan para pelaku dapat diproses sesuai hukum.
“Saya berharap polisi segera menemukan motor saya dan menangkap TW serta pihak lain yang terlibat,” ujar IW penuh harap.
Polres Tasikmalaya Kota membenarkan laporan tersebut dan saat ini sedang melakukan penyelidikan. Hingga berita ini diturunkan, motor Yamaha Fazzio warna hitam Z 4497 HAF masih dalam pencarian.
Ancaman Hukuman: Jika terbukti melakukan tindak pidana penggelapan, sesuai dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Dalam hal ini, TW dapat dikenakan pasal tersebut karena telah menguasai motor milik IW tanpa izin, yang dapat diartikan sebagai penggelapan. Selain itu, jika terdapat unsur penipuan, maka Pasal 378 KUHP juga dapat dikenakan, yang mengancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Kasus ini mengingatkan kita bahwa pengkhianatan sering kali datang bukan dari orang asing, melainkan dari mereka yang kita anggap teman. Rasa percaya memang penting, namun sedikit kewaspadaan bisa menjadi penyelamat. Sebab, sekali lengah, bukan hanya barang yang hilang, melainkan kepercayaan yang juga bisa ikut raib.
(Red)